Temuan Dewas, Ternyata yang Usul Pelaksanaan TWK dalam Alih Status Pegawai KPK Adalah BKN
Temuan Dewas, Ternyata yang Usul Pelaksanaan TWK dalam Alih Status Pegawai KPK Adalah BKN
Ketentuan mengenai TWK tercantum dalam Pasal 5 ayat (4) saat Perkom masih berupa draf tertanggal 21 Januari 2021.
Baca juga: Tak Cukup Bukti, Laporan 75 Pegawai KPK Terhadap Pimpinan KPK Tak Dilanjutkan ke Sidang Etik
Baca juga: Begini Saran Pakar Hukum Kepada Presiden Jokowi Atas Temuan Maladministrasi Alih Status Pegawai KPK
Draf dikirim oleh Sekretaris Jenderal KPK dan disetujui seluruh pimpinan dan disempurnakan pada rapat 25 Januari 2021.
Dewas mengungkapkan bahwa pihak yang pertama kali mengusulkan TWK ialah BKN.
Hal itu disampaikan dalam rapat pada 9 Oktober 2020.
Menurut Dewas KPK, ketika itu BKN meminta tetap ada asesmen wawasan kebangsaan untuk mengukur syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN terkait kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintahan yang sah.
"(BKN) tidak setuju pemenuhan syarat tersebut hanya dengan penandatanganan surat pernyataan saja," kata Harjono.
Sebagai informasi tambahan, Ombudsman sudah merilis temuan mengenai TWK.
Salah satunya mengenai pelaksanaan TWK oleh BKN.
Ombudsman turut menemukan bahwa BKN menjadi pihak yang mengusulkan aturan dalam Peraturan KPK bahwa TWK dilakukan KPK bekerja sama dengan BKN.
Sehingga dengan demikian, KPK menjadi penyelenggara TWK.
Namun dalam pelaksanaannya, justru BKN yang hampir sepenuhnya melakukannya.
Akan tetapi, menurut Ombudsman, BKN justru tidak kompeten dalam melakukannya.
Baca juga: Dewas Nyatakan Pimpinan KPK Tak Cukup Bukti Langgar Etik Dalam Polemik TWK
Sebab, tidak memiliki alat ukur instrumen dan asesor dalam TWK.
Yang dimiliki BKN punya ialah alat ukur seleksi PNS.