Tak Cukup Bukti, Laporan 75 Pegawai KPK Terhadap Pimpinan KPK Tak Dilanjutkan ke Sidang Etik

Tak Cukup Bukti, Laporan 75 Pegawai KPK Terhadap Pimpinan KPK Tak Dilanjutkan ke Sidang Etik

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Laporan dari 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Dewan Pengawas (Dewas) tak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Hasil dari pemeriksaan awal yang dilakukan, Dewas berkesimpulan laporan tersebut tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke persidangan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat (23/7/2021).

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Dewas: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 5 Pimpinan KPK soal TWK Tak Cukup Bukti," Tumpak menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dengan laporan dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK.

Mulai dari terlapor, pelapor, perwakilan BKN, Kemenpa RB hingga Kemenkum Ham.

Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, Dewas tidak menemukan bukti Pimpinan KPK tidak memberitahu konsekuensi gagal dalam pelaksanaan TWK.

Berdasarkan temuan Dewas, Pimpinan KPK sudah menyosialisasikan kepada pegawai tentang TWK dan konsekuensinya.

Adapun dalam pemeriksaan tersebut, setidaknya, ada 42 bukti rekaman dan dokumen yang didalami Dewan Pengawas.

Berdasarkan dari temuan yang diperoleh tersebut, Dewas akhirnya sepakat untuk tidak melanjutkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke tahap sidang.

"Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewas tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhinya syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Jumat (23/7/2021).

Dewas menyatakan, seluruh laporan pegawai tentang pelanggaran etik lima komisioner KPK itu tidak memiliki dasar untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Untuk diketahui, semua pimpinan KPK dilaporkan perwakilan 75 pegawai yang gagal dalam TWK ke Dewas. Pimpinan KPK diduga melakukan tiga pelanggaran etik.

Pertama, dinilai tidak jujur saat sosialisasi dari TWK. Kedua, diduga mendukung adanya soal yang berbau pornografi dalam TWK dan terakhir, diduga bertindak sewenang-wenang dalam membebastugaskan para pegawai.

Baca juga: Begini Saran Pakar Hukum Kepada Presiden Jokowi Atas Temuan Maladministrasi Alih Status Pegawai KPK

Baca juga: Beredar Daftar Pegawai KPK Nonaktif yang Akan Ikut Pelatihan Bela Negara, Hotman : Saya Tak Ikut

ORI Temukan Maladministrasi Pelaksanaan TWK 

Sementara itu, sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia menyebut pelaksanaan TWK alih status pegawai KPK menjadi ASN terjadi maladministrasi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved