Temuan Dewas, Ternyata yang Usul Pelaksanaan TWK dalam Alih Status Pegawai KPK Adalah BKN
Temuan Dewas, Ternyata yang Usul Pelaksanaan TWK dalam Alih Status Pegawai KPK Adalah BKN
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tes Wawasan Kebangsan(TWK) alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil (ASN) sempat menjadi polemik setelah 75 pegawai dinyatakan tidak lolos.
Kemudian pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas), dimana salah satu laporannya berisi dugaan penyelundupan pasal mengenai TWK oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Tak hanya melaporkan ke Dewas, 75 pegawai KPK yang tidak lolos seleksi TWK juga melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman hingga Komnas HAM.
Dewas KPK sendiri langsung menindaklanjuti laporan dari pegawai KPK nonaktif tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti.
Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Dewas meliputi pemanggilan sejumlah pihak terkait, baik pelapor, terlapor, perwakilan BKN, Kemenpa RB hingga Kemenkum Ham.
Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewas pun sudah dikeluarkan dan menyatakan laporan dari pegawai KPK nonaktif tak cukup bukti sehingga laporan tidak dilanjutkan ke tahap sidang etik.
Selain itu, Dewas juga mengungkap siapa pihak yang mengusulkan adanya tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Anggota Dewas KPK Harjono menjelaskan pihak pertama yang mengusulkan TWK adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ketentuan mengenai tes wawasan kebangsaan merupakan masukan dari BKN yang pertama kali disampaikan dalam rapat tanggal 9 Oktober 2020 serta dalam rapat harmonisasi KemenPANRB dan BKN," ucap Anggota Dewas KPK Harjono dalam jumpa pers virtual, Jumat (23/7/2021) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul "Dewas Ungkap BKN yang Usulkan TWK untuk Pegawai KPK".
TWK alih status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.
TWK disoroti lantaran hal itu tidak diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2020 yang menjadi turunannya.
Aturan soal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu baru termuat dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan itu diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Namun, berdasarkan pemeriksaan, Dewas KPK menyatakan bahwa Firli Bahuri bukan merupakan pihak yang memasukkan pasal mengenai TWK itu.
Dewas menyebut bahwa penyusunan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 dibahas bersama seluruh pimpinan KPK dan pejabat struktural.