Temuan Dewas, Ternyata yang Usul Pelaksanaan TWK dalam Alih Status Pegawai KPK Adalah BKN
Temuan Dewas, Ternyata yang Usul Pelaksanaan TWK dalam Alih Status Pegawai KPK Adalah BKN
Editor:
Hari Susmayanti
Meski demikian BKN tetap melanjutkannya dengan menggunakan instrumen Dinas Psikologi TNI AD.
Padahal instrumen itu untuk lingkungan personel TNI.
"BKN tidak memiliki atau menguasai salinan dokumen Panglima tersebut, padahal dokumen itu dasar dinas Psikologi AD untuk melakukan asesmen, karena dia tidak memiliki dan menguasai jadi kita sulit untuk memastikan kualifikasi asesor yang dilibatkan, karena BKN tidak punya alat atau asesor tadi jadi mengundang 5 lembaga dalam hal ini Dinas Psikologi, BAIS, Pusintel AD, BNPT, BIN," ujar Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng.
"Ombudsman berpendapat bahwa BKN tidak kompeten. Ini Kalau di Ombudsman inkompetensi adalah salah satu bentuk malaadministrasi," imbuhnya.
Tags
dewan pengawas
Dewan Pengawas KPK
tes wawasan kebangsaan (TWK)
Badan Kepegawaian Negara
Pegawai KPK nonaktif
KPK
Rekomendasi untuk Anda