Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan Subsidi Upah Karyawan Swasta, Berikut Penjelasan Menaker

Saat ini, program bantuan subsidi upah tersebut masih dipersiapkan oleh pemerintah, dalam hal ini kementrian tenaga kerja (kemnaker).

Editor: Muhammad Fatoni
via makassar.tribunnews.com
Ilustrasi gaji 

Persyaratan Calon Penerima Subsidi

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziah, juga menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar para pekerja bisa mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut.

Syarat pertama, pekerja harus bisa membuktikan dirinya Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki nomor induk kependudukan.

Baca juga: Pasar Non Esensial di Kota Yogya Dilarang Beroperasi Selama PPKM Level 4, Pedagang Minta Kompensasi

Baca juga: Saat PPKM Level 4, Berkerumun Lebih dari 3 Orang di Malioboro Akan Dibubarkan

"Kemudian penerima merupakan pekerja atau buruh yang menerima upah. Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial," ungkapnya.

Selain itu, penerima bantuan subsidi upah haruslah tenaga kerja yang masih aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan terhitung sampai dengan Juni 2021.

Nantinya, kata Ida, syarat itu akan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Ilustrasi: gaji
Ilustrasi: gaji (ist)

Lebih lanjut, politikus PKB itu mengatakan pemerintah akan mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan dalam menyalurkan bantuan tersebut.

"Data BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi sumber karena kami menilai bahwa data ini yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini," jelas Ida.

Adapun bantuan subsidi upah akan diberikan selama 2 bulan, dengan masing-masing bulan sebesar Rp500 ribu.

Nantinya bantuan itu akan diberikan sekaligus.

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," pungkas Ida.

( tribunnews/ surya )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved