Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan Subsidi Upah Karyawan Swasta, Berikut Penjelasan Menaker

Saat ini, program bantuan subsidi upah tersebut masih dipersiapkan oleh pemerintah, dalam hal ini kementrian tenaga kerja (kemnaker).

Editor: Muhammad Fatoni
via makassar.tribunnews.com
Ilustrasi gaji 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah berencana akan menggulirkan program bantuan subsidi upah bagi pekerja atau karyawan swasta di tahun 2021 ini.

Nantinya, bantuan subsidi upah tersebut diperuntukkan bagi pekerja swasta yang terdampak pandemi Covid-19.

Saat ini, program bantuan subsidi upah tersebut masih dipersiapkan oleh pemerintah, dalam hal ini kementrian tenaga kerja (kemnaker).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja maupun buruh.

Baca juga: Rencana Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja Terdampak Pandemi Covid-19, Ini Syarat-syaratnya

Baca juga: Kabar Terbaru Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahun Ini

"Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak. Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan.

Kami usulkan bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida, dalam konferensi pers tentang perpanjangan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).

Kriteria Penerima Subsidi

Ida menjelaskan bantuan tersebut akan diperuntukkan bagi pekerja yang dirumahkan, di-PHK atau yang mengalami pengurangan jam kerja.

Ida menjelaskan, jumlah penerima subsidi gaji kali ini sebanyak 8 juta pekerja dengan total anggaran Rp 8 triliun.

"Jumlah penerima sebanyak 8 juta pekerja, dengan demikian butuh anggaran Rp 8 triliun," jelas Ida seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Surya.co.id dalam artikel berjudul "BLT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Diberikan Kepada Pekerja di PPKM Level 4, Berikut Daftar Wilayahnya".

Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (Dok. Humas Kemenaker)

Subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Ida.

Agar proses pencairan bisa berjalan lancar, Ida meminta bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekeningnya untuk segera menyerahkan nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

Persyaratan Calon Penerima Subsidi

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziah, juga menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar para pekerja bisa mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut.

Syarat pertama, pekerja harus bisa membuktikan dirinya Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki nomor induk kependudukan.

Baca juga: Pasar Non Esensial di Kota Yogya Dilarang Beroperasi Selama PPKM Level 4, Pedagang Minta Kompensasi

Baca juga: Saat PPKM Level 4, Berkerumun Lebih dari 3 Orang di Malioboro Akan Dibubarkan

"Kemudian penerima merupakan pekerja atau buruh yang menerima upah. Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial," ungkapnya.

Selain itu, penerima bantuan subsidi upah haruslah tenaga kerja yang masih aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan terhitung sampai dengan Juni 2021.

Nantinya, kata Ida, syarat itu akan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Ilustrasi: gaji
Ilustrasi: gaji (ist)

Lebih lanjut, politikus PKB itu mengatakan pemerintah akan mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan dalam menyalurkan bantuan tersebut.

"Data BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi sumber karena kami menilai bahwa data ini yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini," jelas Ida.

Adapun bantuan subsidi upah akan diberikan selama 2 bulan, dengan masing-masing bulan sebesar Rp500 ribu.

Nantinya bantuan itu akan diberikan sekaligus.

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," pungkas Ida.

( tribunnews/ surya )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved