Rencana Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja Terdampak Pandemi Covid-19, Ini Syarat-syaratnya
Saat ini, program bantuan subsidi upah tersebut masih dipersiapkan oleh pemerintah, dalam hal ini kementrian tenaga kerja.
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah melalui kementrian tenaga kerja (kemnaker) berencana menggulirkan program bantuan subsidi upah bagi pekerja.
Nantinya, bantuan subsidi upah tersebut diperuntukkan bagi pekerja swasta yang terdampak pandemi Covid-19.
Saat ini, program bantuan subsidi upah tersebut masih dipersiapkan oleh pemerintah, dalam hal ini kementrian tenaga kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja maupun buruh.
"Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak. Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan.
Baca juga: Pemda DIY Percepat Penyaluran Bantuan Saat PPKM Level 4
Baca juga: Menteri Luhut Jelaskan Alasan Pemerintah Tak Gunakan Istilah PPKM Darurat : Kita Pakai Level Saja
Kami usulkan bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida, dalam konferensi pers tentang perpanjangan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).
Ida menjelaskan bantuan tersebut akan diperuntukkan bagi pekerja yang dirumahkan, di-PHK atau yang mengalami pengurangan jam kerja.
Dia juga menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar para pekerja bisa mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut.
Syarat pertama, pekerja harus bisa membuktikan dirinya Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki nomor induk kependudukan.
"Kemudian penerima merupakan pekerja atau buruh yang menerima upah. Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial," ungkapnya.

Selain itu, penerima bantuan subsidi upah haruslah tenaga kerja yang masih aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan terhitung sampai dengan Juni 2021.
Nantinya, kata Ida, syarat itu akan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Lebih lanjut, politikus PKB itu mengatakan pemerintah akan mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan dalam menyalurkan bantuan tersebut.
"Data BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi sumber karena kami menilai bahwa data ini yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini," jelas Ida.
Baca juga: Kabar Terbaru Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahun Ini
Baca juga: Kabar Gembira, Subsidi Gaji Karyawan Swasta Bakalan Digulirkan Lagi, Ini Bocoran Info Terbarunya
Adapun bantuan subsidi upah akan diberikan selama 2 bulan, dengan masing-masing bulan sebesar Rp500 ribu. Nantinya bantuan itu akan diberikan sekaligus.
"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," pungkas Ida.
( tribunnews )
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mau Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta? Simak Syarat-syaratnya