Menteri Luhut Jelaskan Alasan Pemerintah Tak Gunakan Istilah PPKM Darurat : Kita Pakai Level Saja

Pemerintah nantinya tidak akan menggunakan istilah Permberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lagi.

Editor: Muhammad Fatoni
tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNJOGJA.COM -  Pemerintah resmi tak lagi gunakan istilah PPKM Darurat yang diterapkan di wilayah Jawa dan Bali.

Sebagai gantinya, pemerintah melalui menggunakan istilah PPKM dengan berdasarkan Level yang diterapkan di wilayah Jawa-Bali hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 2021.

Hal itu disampaikan langsung presiden Jokowi pada Selasa (20/7/2021) malam, atau saat hari terakhir penerapan PPKM Darurat.

Penerapan PPKM berdasarkan ini sebagai upaya untuk menekan lonjakan penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Baca juga: Poin-poin Aturan Baru PPKM Level 4 yang Diterapkan di Wilayah Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021

Baca juga: Sapa Aruh, Sri Sultan Hamengku Buwono X Janjikan Percepatan Realisasi Bansos Bagi Warga

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan saat ini pemerintah mengategorikan kondisi pandemi menjadi empat level.

Oleh karena itu, pemerintah nantinya tidak akan menggunakan istilah Permberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lagi.

"Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4."

"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," ujar Luhut dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.

Penggunaan ini dilakukan demi mempermudah pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan setiap wilayah masing-masing.

Mengingat tidak semua daerah berada di dalam situasi darurat.

Atau dengan kata lain, tidak semua wilayah mengalami kelonjakan kasus yang sama.

"Sekarang di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada (daerah) yang masuk level 3. Jadi banyak kemudahan-kemudahan," ujar Luhut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (istimewa)

Bahkan, kata Luhut,  di Jawa Tengah telah ada kabupaten yang sudah dapat dikatakan level dua.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved