Menteri Luhut Jelaskan Alasan Pemerintah Tak Gunakan Istilah PPKM Darurat : Kita Pakai Level Saja
Pemerintah nantinya tidak akan menggunakan istilah Permberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lagi.
Sehingga, daerah tersebut dapat segera masuk ke dalam zona aman.
Selanjutnya, daerah tersebut dapat segera melakukan kelonggaran-kelonggaran secara bertahap di beberapa bidang.
"Sudah ada beberapa tempat-tempat yang kami sudah bisikan 'oke kalian bagus'. Misalnya ada satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, itu levelnya bisa dikatakan level dua, malah dia bisa segera lebih cepat lagi (pemulihan untuk melakukan kelonggaran), gubernurnya sudah tau, bupatinya pun juga sudah tau," terang Luhut.
Untuk itu, Luhut meminta masyarakat untuk tetap optimis, dengan dasar melihat data-data terkait.
"Kita bangun optimisme yang benar, bukan optimis yang dikarang-karang, kami bicara data," ujar Luhut.
Seperti yang diketahui, pemerintah telah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat seharusnya selesai pada Selasa (20/7/2021).
Kemungkinan pemerintah akan berupaya melakukan kelonggaran secara bertahap pada 26 Juli 2021.
Dengan syarat, hal itu dibarengi penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, OPSI Desak Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Daya Beli Masyarakat Gunungkidul Turun Drastis, Ini Penyebabnya
Meskipun saat ini tren kasus Covid-19 cenderung menurun, namun pemerintah tetap harus hati-hati dalam mengambil kebijakan.
Yakni dengan mempelajari serta melihat perkembangan situasi dan kondisi yang fluktuatif.
"Tadi Presiden menyatakan perpanjang (PPKM Darurat). Kenapa sampai tanggal 25? Karena kita usulkan, kita pelajari semua, kita dengerin dengan cermat. Kalau kita lihat tren dari kami sekarang mulai flattening banyak, mulai cenderung menurun."
"Tapi ini fluktuatif ke depannya, enggak bisa serta-merta begitu juga. Jadi kita hati-hati sekali melihat itu," tambah Luhut.
Poin-poin aturan lengkap penerapan PPKM Level 4 Covid-19
Bagi kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut :