Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan Subsidi Upah Karyawan Swasta, Berikut Penjelasan Menaker

Saat ini, program bantuan subsidi upah tersebut masih dipersiapkan oleh pemerintah, dalam hal ini kementrian tenaga kerja (kemnaker).

Editor: Muhammad Fatoni
via makassar.tribunnews.com
Ilustrasi gaji 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah berencana akan menggulirkan program bantuan subsidi upah bagi pekerja atau karyawan swasta di tahun 2021 ini.

Nantinya, bantuan subsidi upah tersebut diperuntukkan bagi pekerja swasta yang terdampak pandemi Covid-19.

Saat ini, program bantuan subsidi upah tersebut masih dipersiapkan oleh pemerintah, dalam hal ini kementrian tenaga kerja (kemnaker).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja maupun buruh.

Baca juga: Rencana Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja Terdampak Pandemi Covid-19, Ini Syarat-syaratnya

Baca juga: Kabar Terbaru Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahun Ini

"Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak. Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan.

Kami usulkan bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida, dalam konferensi pers tentang perpanjangan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).

Kriteria Penerima Subsidi

Ida menjelaskan bantuan tersebut akan diperuntukkan bagi pekerja yang dirumahkan, di-PHK atau yang mengalami pengurangan jam kerja.

Ida menjelaskan, jumlah penerima subsidi gaji kali ini sebanyak 8 juta pekerja dengan total anggaran Rp 8 triliun.

"Jumlah penerima sebanyak 8 juta pekerja, dengan demikian butuh anggaran Rp 8 triliun," jelas Ida seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Surya.co.id dalam artikel berjudul "BLT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Diberikan Kepada Pekerja di PPKM Level 4, Berikut Daftar Wilayahnya".

Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (Dok. Humas Kemenaker)

Subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Ida.

Agar proses pencairan bisa berjalan lancar, Ida meminta bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekeningnya untuk segera menyerahkan nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved