Aturan PPKM Level 4 di Malioboro : Pedagang Belum Diizinkan Berjualan, Kerumunan Bakal Dibubarkan
Pemkot Yogyakarta menerapkan sejumlah aturan selama masa PPKM Level 4 hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang, salah satunya di kawasan Malioboro
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan kebijakan dan beberapa aturan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah ini.
Seperti diketahui, saat ini penyebaran virus corona di wilayah Kota Yogyakarta masih terbilang cukup tinggi, meskipun sudah dua pekan menerapkan PPKM Darurat.
Kasus harian penambahan Covid-19 di Kota Yogyakarta pun tergolong masih fluktuatif.
Karena itu, pemkot Yogyakarta pun menerapkan sejumlah aturan selama masa PPKM Level 4 hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang.
Salah satunya adalah aturan yang diterapkan di kawasan Jalan Malioboro.
Baca juga: Pasar Non Esensial di Kota Yogya Dilarang Beroperasi Selama PPKM Level 4, Pedagang Minta Kompensasi
Baca juga: Pasar Tradisional Non Esensial di Kota Yogyakarta Kembali Ditutup hingga 25 Juli 2021
Hingga Kamis (22/7/2021) hari ini, Pemkot Yogyakarta masih belum mengizinkan pedagang di kawasan Jalan Malioboro untuk melakukan aktivitas ekonomi.
Pengawasan seperti biasanya di masa PPKM juga terus dilakukan, termasuk imbauan agar tidak berkerumun rutin digencarkan oleh pemangku kebijakan di kawasan Malioboro.
Kepala Unita Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Malioboro, Ekwanto, mengatakan sampai hari ini aktivitas ekonomi di kawasan belanja itu belum berjalan, meskipun diakui olehnya sudah ada progres penurunan penyekatan di beberapa ruas jalan menuju Jalan Malioboro.
"Di Malioboro aktivitas ekonomi belum berjalan, masih sesuai seperti PPKM Darutat kemarin," jelas Ekwanto.

Ssbagaimana diketahui Kota Yogyakarta telah masuk ke level 4 atau setelah diumumkannya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 oleh pemerintah.
Dijelaskan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) wilayah yang masuk ke dalam level 4 itu artinya tingkat penyebaran virus Covid-19 di daerah tersebut masih tinggi.
Oleh sebab itu, Ekwanto menegaskan pengetatan pengawasan penerapan protokol kesehatan (Prokes) terutama di kawasan Malioboro lebih ditingkatkan.
"Intinya prokes tetap kami utamakan. Ini karena Malioboro atau Jogja ini mungkin zona nyaman. Jadi harus dilalukan pengawasan supaya tidak ada kerumunan," tegas dia.
Baca juga: RSUD Bantul Alami Over Capacity Pasien Covid-19
Baca juga: Mobilitas Warga Turun, Tiga Wilayah DIY Masuk Level 4
Sebagai implementasi di lapangan, pihaknya tidak bergerak sendiri.
Petugas UPT telah dibantu dari jajaran Kepolisian, Dishub dan Satpol PP Kota Yogyakarta.
Ia menuturkan, saat ini kawasan Malioboro sudah dapat kembali diakses masyarakat.
Namun apabila petugas menjumpai terjadi kerumunan lebih dari 3 orang, maka petugas keamanan akan membubarkannya.

"Kadang masyarakat terlalu asyik lalu berkerumun. Nah, ini yang kami hindari. Kalau lebih dari tiga orang, maka akan dibubarkan," tuturnya.
Pihaknya berharap upaya penekanan kasus Covid-19 di Yogyakarta yang masuk ke dalam level 4 dari kebijakan PPKM itu dapat berjalan maksimal.
"Sehingga kasus positif Covid-19 di Yogyakarta mengalami penurunan, dan akan banyak lagi pelonggarannya," pungkasnya.
( tribunjogja.com )