Headline

Mobilitas Warga Turun, Tiga Wilayah DIY Masuk Level 4

Di DIY meneruskan kebijakan pusat yang disebut dengan PPKM Level 4. Ketentuannya sama dengan PPKM Darurat.

Editor: Agus Wahyu
Tribunjogja/Miftahul Huda
Puluhan Betor di Yogyakarta ditinggal pemiliknya karena tak ada penumpang selama PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli mendatang. Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat dari tanggal 3 hingga 20 Juli. Namun pada periode kedua ini istilah PPKM Darurat diganti PPKM Level 3-4.

Namun demikian, menurut Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, peraturan dan pelaksanaannya masih sama dengan PPKM Darurat. Dengan adanya perpanjangan ini maka Pemda DIY belum akan melakukan pelonggaran mobilitas masyarakat.

Saat ini, sektor non esensial dan ruang-ruang publik termasuk tempat wisata pun masih dilarang untuk buka.
"Di DIY meneruskan kebijakan pusat yang disebut dengan PPKM Level 4. Ketentuannya sama dengan PPKM Darurat kemarin," jelas Sekda Baskara Aji, Rabu (21/7/2021).

Aji menjelaskan, saat ini Pemda DIY telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 19/INSTR/2021 tentang PPKM Level 4 di DIY. Hal ini menindaklanjuti terbitnya Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang hal yang sama.

Sekda Baskara Aji menjelaskan, ada tiga wilayah yang masuk kategori Level 4. Yakni, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

Sementara untuk dua wilayah lainnya, Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul masuk Level 3.
Sebagai informasi, Level 4 artinya jumlah kasus Covid-19 di wilayah ini lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk tiap pekannya.

Kemudian, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100 ribu penduduk per minggu. Selain itu, kasus kematian lebih dari 5 per 100 ribu penduduk per minggu.

Adapun Level 3 artinya terdapat 50-150 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan di rumah sakit terdapat 10-30 per 100.000 penduduk per minggu. Selain itu, jumlah kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.

"Kebijakannya itu sama untuk Level 3 dan 4. Yang beda Level 1 dan 2," paparnya.

Menurutnya, jika kasus terkonfirmasi dapat ditekan, pemerintah akan melakukan pelonggaran secara bertahap pada tanggal 26 Juli mendatang.

Misalnya, pelaku usaha non esensial akan diperkenankan untuk kembali berjualan, namun tetap menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi pembatasan jam operasional. "Nanti tanggal 26 pemerintah akan melihat angka penurunan kasus itu, nanti ada pelonggaran secara bertahap. Nanti ada tanggal 26 pasti ada Inmendagri lagi," jelasnya.

Mobilitas warga
Terkait evaluasi PPKM Darurat 3-10 Juli, Sekda Baskara Aji menilai tergolong berhasil. Hal ini ditunjukkan dari tingkat penurunan mobilitas warga yang juga menjadi indikator keberhasilan kebijakan tersebut.

Saat ditemui di kantornya, Aji merinci, berdasarkan hasil evaluasi PPKM Darurat sepanjang 3 hingga 20 Juli 2021, ada sejumlah aktivtias masyarakat yang mengalami penurunan. Penurunan itu ditemui pada aktivitas transportasi umum sebesar 49 persen, aktivitas di taman-taman 33 persen, tempat rekreasi 25 persen, dan tempat kerja sebesar 21 persen.

"Memantaunya melalui aplikasi Google Mobility," terangnya.

Kendati demikian, ada pula aktivitas yang meningkat di masyarakat. Meliputi aktivitas di toko bahan makanan dan apotek sebesar 9 persen serta area permukiman sekitar 13 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved