Aturan PPKM Level 4 di Malioboro : Pedagang Belum Diizinkan Berjualan, Kerumunan Bakal Dibubarkan
Pemkot Yogyakarta menerapkan sejumlah aturan selama masa PPKM Level 4 hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang, salah satunya di kawasan Malioboro
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Suasana Jalan Malioboro yang tampak lengang seiring diterapkannya penyekatan selama PPKM Darurat, Kamis (8/7/2021).
Ia menuturkan, saat ini kawasan Malioboro sudah dapat kembali diakses masyarakat.
Namun apabila petugas menjumpai terjadi kerumunan lebih dari 3 orang, maka petugas keamanan akan membubarkannya.

"Kadang masyarakat terlalu asyik lalu berkerumun. Nah, ini yang kami hindari. Kalau lebih dari tiga orang, maka akan dibubarkan," tuturnya.
Pihaknya berharap upaya penekanan kasus Covid-19 di Yogyakarta yang masuk ke dalam level 4 dari kebijakan PPKM itu dapat berjalan maksimal.
"Sehingga kasus positif Covid-19 di Yogyakarta mengalami penurunan, dan akan banyak lagi pelonggarannya," pungkasnya.
( tribunjogja.com )