Aturan PPKM Level 4 di Malioboro : Pedagang Belum Diizinkan Berjualan, Kerumunan Bakal Dibubarkan

Pemkot Yogyakarta menerapkan sejumlah aturan selama masa PPKM Level 4 hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang, salah satunya di kawasan Malioboro

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Suasana Jalan Malioboro yang tampak lengang seiring diterapkannya penyekatan selama PPKM Darurat, Kamis (8/7/2021). 

Ia menuturkan, saat ini kawasan Malioboro sudah dapat kembali diakses masyarakat.

Namun apabila petugas menjumpai terjadi kerumunan lebih dari 3 orang, maka petugas keamanan akan membubarkannya.

Dua pasukan Bregada kampanyekan prokes kepada masyarakat di tengah PPKM Darurat, Senin (19/7/2021).
Dua pasukan Bregada kampanyekan prokes kepada masyarakat di tengah PPKM Darurat, Senin (19/7/2021). (TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda)

"Kadang masyarakat terlalu asyik lalu berkerumun. Nah, ini yang kami hindari. Kalau lebih dari tiga orang, maka akan dibubarkan," tuturnya.

Pihaknya berharap upaya penekanan kasus Covid-19 di Yogyakarta yang masuk ke dalam level 4 dari kebijakan PPKM itu dapat berjalan maksimal.

"Sehingga kasus positif Covid-19 di Yogyakarta mengalami penurunan, dan akan banyak lagi pelonggarannya," pungkasnya.

( tribunjogja.com ) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved