Pemerintah Segera Lakukan Tes dan Tracing Masif di Kawasan Padat Penduduk, Ini Wilayah yang Disasar
Presiden Jokowi memerintahkan untuk segera dilakukan peningkatan testing dan pelacakan atau tracing secara masif dalam waktu dekat.
TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk segera dilakukan peningkatan testing dan pelacakan atau tracing secara masif dalam waktu dekat.
Upaya tes dan tracing tersebut rencananya akan dilakukan di kawasan padat penduduk di sejumlah wilayah.
Selain itu, presiden juga menginstruksikan untuk memperbanyak pusat-pusat isolasi, terutama di daerah padat penduduk.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tes dan pelacakan sebaran virus Covid-19 secara masif di daerah padat penduduk berlaku mulai besok atau lusa.
"Kita lakukan dalam 1 atau 2 hari ini secara masif, sehingga nanti pelonggaran (PPKM) tanggal 26 (Juli 2021) kalau semua berjalan baik yang kita tekankan testing, tracing, dan vaksinasi," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Menteri Luhut Jelaskan Alasan Pemerintah Tak Gunakan Istilah PPKM Darurat : Kita Pakai Level Saja
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Penyekatan Hingga Patroli di Gunungkidul Berlanjut
Selanjutnya, Luhut menjelaskan, finalisasi aturan teknis soal pelaksanaan tes dan pelacakan tersebut dilakukan malam ini juga.
"Jadi, nanti jam 7.45 ini kami akan finalkan itu. Bagaimana kita akan langsung testing dan tracing di perumahan-perumahan padat penduduk," katanya.
Adapun, Luhut menambahkan, pemerintah menyasar wilayah aglomerasi yakni Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Solo, Semarang, dan Malang.
"Nah itu begitu kita lakukan testing, kalau ada yang positif langsung dibawa ke karantina. Di karantina perawatan ada, obat ada, dokter ada, segala macam, sehingga tingkat memburuk diperkecil," pungkasnya.

Penerapan PPKM Level 4
Pemerintah melakukan penerapan PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali.
Kemendagri pun telah merilis beberapa aturan terbaru.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease (Covid) 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri itu, pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 ini resmi diterapkan mulai Rabu, 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.
Berikut poin-poin aturan lengkap penerapan PPKM Level 4 Covid-19:
Baca juga: BREAKING NEWS : Kasus Covid-19 di DIY Tambah 1.648 Kasus, Angka Kematian Catatkan Rekor Tertinggi
Baca juga: Sapa Aruh, Sri Sultan Hamengku Buwono X Janjikan Percepatan Realisasi Bansos Bagi Warga