Kisah Penghulu KUA Nanggulan Kulonprogo Nikahkan Pengantin Pria Terkonfirmasi Covid-19
KUA tersebut menikahkan sepasang kekasih yakni Sugiyanto warga Tuban, Jawa Timur dan Ngatini warga Nanggulan, Kulon Progo.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, KUA Nanggulan di Kabupaten Kulon Progo tetap memberikan pelayanan prima bagi calon pengantin yang akan melangsungkan prosesi akad nikah.
Pasalnya pada Minggu (18/7/2021) lalu, KUA tersebut menikahkan sepasang kekasih yakni Sugiyanto warga Tuban, Jawa Timur dan Ngatini warga Nanggulan, Kulon Progo.
Namun, saat itu kondisi calon pengantin pria dalam kondisi terkonfirmasi positif Covid-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG).
Sehingga pelaksanaannya harus meminimalkan resiko sebisa mungkin.
Baca juga: Mobilitas di Kawasan Pemukiman Penduduk di DIY Meningkat Selama Penerapan PPKM Darurat
Baca juga: Kiprah Pak Lurah di Bantul, Pimpin Langsung Pemulasaran Jenazah Warganya dengan Protokol Covid-19
Penghulu KUA Nanggulan, Marjuki, bercerita calon pengantin pria diketahui positif Covid-19 setelah menjalani swab antigen sehari menjelang tanggal akad nikahnya.
Sebab swab antigen digunakan sebagai syarat pernikahan di masa PPKM darurat.
Sehingga setelah mengetahui pengantin prianya positif, ia kemudian melakukan pengecekan ke rumah, kondisi calon pengantin dan keluarganya untuk memastikan apakah memungkinkan atau tidak apabila tetap dilakukan prosesi akad nikah sesuai permintaan calon pengantin.
"Saat itu saya langsung karuhkan kondisi rumah dan calon pengantin serta keluarganya ternyata memungkinkan akad nikah dilangsungkan Minggu (18/7/2021)," katanya, Selasa (20/7/2021).
Dengan demikian, ia lalu membuat skenario agar acara akad nikah tetap berjalan dan aman dari penyebaran Covid-19.
Kemudian dirinya langsung mengkoordinasikan dengan satuan tugas (satgas) desa setempat.
Sehingga pelaksanaan akad nikah keesokan harinya berjalan sebagaimana mestinya namun kurang dari 20 menit.
"Jadi kami atur duduknya berjarak kurang lebih 4 meter. Waktu itu, calon pengantin pria saya minta duduk di depan pintu rumah tapi masih di dalam teras. Sementara saya di luar teras. Karena pengantin prianya OTG, maka ia menerima kabulnya juga sendiri tidak diwakilkan," ucap pria yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Nanggulan ini.
Adapun prosesi akad nikah saat itu hanya dihadiri oleh enam orang meliputi calon pengantin pria dan wanita, penghulu, wali dan dua orang saksi saja.
Selain itu, penandatanganan dokumen nikah juga dilakukan setelah pengantin pria selesai isolasi mandiri (isoman).