PPKM Darurat, Mobilitas Warga di Kabupaten Sleman Turun 45 Persen 

Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, menyebut mobilitas warga di wilayah Sleman turun 45 persen, selama diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

Kabupaten Sleman saat ini sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat hingga tanggal 20 Juli 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Intruksi Bupati Sleman nomor 17/2021 yang kemudian diubah menjadi Inbup 18/2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, selama diberlakukannya PPKM darurat, Pemkab Sleman sudah beberapa kali melakukan evaluasi.

Hasilnya, menurut dia, selama ini satgas tingkat Kapanewon dan Kabupaten sudah rutin melakukan patroli.

Namun demikian, masih ditemukan sejumlah pelanggar aturan.  

Baca juga: Waspadai Kerumunan Jelang Idul Adha, Sistem Buka-Tutup Diterapkan di Pasar Hewan Gunungkidul

"Terbanyak sektor penyediaan jasa atau sektor informal. Seperti makan minum di angkringan atau warmindo. Ini lebih banyak kasusnya. Jadi berapa kali dipantau, alasannya belum mengetahui aturan yang diberlakukan," kata Shavitri. 

Ia mengatakan, saat melakukan patroli petugas memiliki catatan mana saja tempat-tempat yang sudah disisir.

Saat terjadi pelanggaran, pertama akan diingatkan melalui teguran, peringatan atau pembubaran.

Namun ketika terus diulangi lagi maka dilakukan tindakan lebih tegas dengan dilakukan penutupan atau penyegelan. 

Patroli bukan hanya menyisir sektor informal, perkantoran juga dilakukan pemantauan. Apakah masuk kategori kritikal, esensial atau non esensial.

Bahkan, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo bersama jajaran forum komunikasi pimpinan daerah juga melakukan pengecekan ke sejumlah kawasan yang dianggap ramai seperti selokan Mataram, seturan dan jalan Affandi.

Menurutnya, dari hasil pantauan tersebut, 75 persen sudah tutup sesuai aturan. 

"Tapi memang ada satu, dua usaha yang masih melanggar. Kepada usaha yang melanggar diperingatkan kemudian disampaikan kepada satgas Kapanewon untuk dipantau," kata dia. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved