PPKM Darurat, Mobilitas Warga di Kabupaten Sleman Turun 45 Persen
Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, menyebut mobilitas warga di wilayah Sleman turun 45 persen, selama diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, menyebut mobilitas warga di wilayah Sleman turun 45 persen, selama diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Kondisi ini dari hasil pantauan panjang antrean mobilitas di tiap persimpangan jalan dengan APILL, atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Sleman, Arip Pramana mengungkapkan, data tersebut didapat dari hasil pantauan hingga 13 Juli 2021.
Ia menjelaskan, untuk mengetahui mobilitas warga, sejumlah persimpangan jalan di dalam dan di luar wilayah ring road bisa dipantau melalui area traffic control system (ATCS) yang ada di Kantor Dinas Perhubungan.
Baca juga: Tinjau Vaksinasi Massal, Kapolri Minta Semua Elemen Masyarakat Berkolaborasi Percepat Vaksinasi
Hasil pantauan Pemda DIY di empat titik persimpangan yang disekat oleh Kepolisian secara periodik didalam ring road.
Yaitu, di Janti, Gejayan, Gejayan, Jalan Kaliurang dan Seturan didapati penurunan mobilitas sebesar 37 persen.
Kemudian, Dinas Perhubungan Sleman juga memantau di 7 titik baik dalam maupun luar ring road.
Yaitu, di persimpangan jalan Santikara, UNY, Kolombo, Pasar Stan, Ngablak Turi Pakem, simpang empat Pamungkas dan Tajem terjadi penurunan mobilitas warga sebesar 53 persen.
Menurut dia, untuk mengetahui tingkat penurunan mobilitas warga di wilayah Sleman, maka penurunan 53 persen data pantauan Kabupaten ditambah 37 persen data pantauan Pemda DIY dibagi dua.
"Hasilnya 45 persen, terjadi penurunan mobilitas warga di wilayah Sleman. Ini data hasil pantauan hingga 13 Juli 2021," kata Arip, Jumat (16/7/2021).
Ia mengungkapkan, selama PPKM darurat, Dinas Perhubungan telah menerjunkan sebanyak 30 personel.
Mereka rutin melakukan pemantauan dan ikut juga dalam kegiatan penyekatan bersama Kepolisian di perbatasan Tempel - Magelang dan Prambanan - Klaten.
Di samping itu, bersama forum komunikasi pimpinan daerah, pihaknya juga berpatroli disejumlah titik yang dianggap rawan kerumunan.
Arip mengatakan, dalam waktu pihaknya juga akan mengirimkan personel untuk membantu Kepolisian melakukan penyekatan di persimpangan jalan Janti, Gejayan, Jalan Kaliurang, Seturan, dan simpang tiga UIN Sunan Kalijaga.
"Sudah ada permintaan dari Polres. Ini baru kita jadwalkan," ungkap dia.
Kabupaten Sleman saat ini sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat hingga tanggal 20 Juli 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Intruksi Bupati Sleman nomor 17/2021 yang kemudian diubah menjadi Inbup 18/2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, selama diberlakukannya PPKM darurat, Pemkab Sleman sudah beberapa kali melakukan evaluasi.
Hasilnya, menurut dia, selama ini satgas tingkat Kapanewon dan Kabupaten sudah rutin melakukan patroli.
Namun demikian, masih ditemukan sejumlah pelanggar aturan.
Baca juga: Waspadai Kerumunan Jelang Idul Adha, Sistem Buka-Tutup Diterapkan di Pasar Hewan Gunungkidul
"Terbanyak sektor penyediaan jasa atau sektor informal. Seperti makan minum di angkringan atau warmindo. Ini lebih banyak kasusnya. Jadi berapa kali dipantau, alasannya belum mengetahui aturan yang diberlakukan," kata Shavitri.
Ia mengatakan, saat melakukan patroli petugas memiliki catatan mana saja tempat-tempat yang sudah disisir.
Saat terjadi pelanggaran, pertama akan diingatkan melalui teguran, peringatan atau pembubaran.
Namun ketika terus diulangi lagi maka dilakukan tindakan lebih tegas dengan dilakukan penutupan atau penyegelan.
Patroli bukan hanya menyisir sektor informal, perkantoran juga dilakukan pemantauan. Apakah masuk kategori kritikal, esensial atau non esensial.
Bahkan, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo bersama jajaran forum komunikasi pimpinan daerah juga melakukan pengecekan ke sejumlah kawasan yang dianggap ramai seperti selokan Mataram, seturan dan jalan Affandi.
Menurutnya, dari hasil pantauan tersebut, 75 persen sudah tutup sesuai aturan.
"Tapi memang ada satu, dua usaha yang masih melanggar. Kepada usaha yang melanggar diperingatkan kemudian disampaikan kepada satgas Kapanewon untuk dipantau," kata dia. (rif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-sleman_20180731_185753.jpg)