KPK Apresiasi Vonis 5 Tahun Penjara Terhadap Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yaitu 5 tahun penjara.

Editor: Muhammad Fatoni
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani sidang putusan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis hakim memvonis Edhy 5 tahun penjara. 

TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati dan mengapresiasi vonis 5 tahun penjara kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yaitu 5 tahun penjara.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa."

"Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim JPU," kata Ipi dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Diganjar Hukuman 5 Tahun Penjara

Baca juga: Jaksa Tuntut Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara

Namun demikian, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, KPK masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Lebih lanjut, menurut Ipi, KPK akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim.

"Untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," kata Ipi.

Sebelumnya diberitakan, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Edhy Prabowo bersama bawahannya terbukti menerima suap 77 ribu dolar AS dan Rp24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah."

"Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Tanggapi Isu Wacana Perpanjangan PPKM Darurat, Ini Kata Menteri Luhut

Baca juga: Mobilitas di DI Yogyakarta Turun 30 Persen, Pemda DIY Tunggu Keberlanjutan PPKM Darurat

Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sebanyak 77 ribu dolar AS dan Rp9,6 miliar.

Hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Majelis hakim menimbang, hal yang memberatkan, Edhy Prabowo dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik dan menikmati uang hasil korupsinya.

Sementara, pertimbangan yang meringankan, Edhy dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum dan harta hasil korupsi telah disita.

( tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved