Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Diganjar Hukuman 5 Tahun Penjara

Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Diganjar Hukuman 5 Tahun Penjara

Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA  - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap ekspor benih lobster.

Selain itu, Edhy Prabowo juga dijatuhi hukuman denda uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar AS subsider dua tahun penjara.

Serta pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Albertus Usada dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (15/7/2021).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Albertus Usada seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Eks Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara,".

Baca juga: Empat Pegawai KPK Tidak Bersedia Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara

Baca juga: Ajakan Selamatkan KPK dari Cengkeraman Oligarki Lewat Pesan Tulisan Laser di Gedung Merah Putih

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," lanjutnya.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dinilai telah menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).

Edhy dinyatakan telah menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir BBL.

Sementara itu, menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo.

"Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap para terdakwa hari ini. Sebagaimana dinyatakan JPU KPK dalam sidang putusan, kami masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada Kompas.com, Kamis.

Lebih lanjut, kata Ipi, JPU KPK akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved