Mobilitas di DI Yogyakarta Turun 30 Persen, Pemda DIY Tunggu Keberlanjutan PPKM Darurat

Pemerintah pusat sempat memberi sinyal untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat karena kasus

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah pusat sempat memberi sinyal untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat karena kasus terkonfirmasi tak kunjung dapat ditekan.

Wacana tersebut sempat dilontarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengisyaratkan PPKM Darurat diperpanjang hingga enam pekan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, hingga saat ini Pemda DIY belum menerima arahan lebih lanjut terkait perpanjangan PPKM Darurat.

Baca juga: Kampanye Courting the Colour, OPPO Bangkitkan Momen Istimewa Wimbledon

Dirinya pun tak mengetahui apakah kebijakan itu akan dicabut pada tanggal 20 Juli 2021, ataukah bakal diperpanjang.

Aji melanjutkan, pada rapat koordinasi sebelumnya, pemerintah pusat sempat menyinggung soal perpanjangan PPKM Darurat.

Namun hingga saat ini, pemerintah dikatakan masih menganalisis dan mengamati kondisi sebelum menentukan sampai kapan PPKM Darurat akan dijalankan. 

Pertimbangannya adalah tren penambahan kasus terkonfirmasi, perekonomian masyarakat, hingga dampak sosial yang ditimbulkan.

"Masih dianalisis soal sampai kapan perpanjangan, detailnya bagaimana, dan yang mau diubah seperti apa. Pusat baru mau rapat dulu, dengan mempertimbangkan kasus positif, ekonomi juga kondisi sosial," terang Aji, Jumat (16/7/2021).

Pemda DIY pun akan menjalankan segala keputusan yang ditentukan oleh pemerintah pusat terkait keberlangsungan PPKM tersebut. 

Jika diperlukan, pihaknya juga bisa melakukan modifikasi kebijakan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi masyarakat di DIY.

"Bisa juga kita modifikasi (kebijakan PPKM Darurat) dengan kondisi lokal," ujarnya.

Aji menjelaskan, salah satu indikator keberhasilan PPKM Darurat ini adalah menurunnya mobilitas masyarakat. Dengan penurunan mobilitas itu maka diharapkan penambahan kasus terkonfirmasi dapat ikut berkurang.

Berdasarkan hasil pemantauan dari aplikasi Google Mobility, sejauh ini mobilitas masyarakat DIY telah berkurang sebanyak 30 persen. 

Baca juga: Pemkot Magelang Keluarkan Aturan Terkait Salat Idul Adha dan Kurban Masa PPKM Darurat 

Jumlah itu meningkat dari masa awal penerapan PPKM yang hanya berkisar 10 persen.

Aji merinci, penurunan mobilitas di Kabupaten Gunungkidul, Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta telah mencapai di atas 20 persen. Ke empat wilayah itu pun dikategorikan sebagai zona kuning.

Adapun di Kulon Progo masih berada di zona merah karena tingkat penurunan mobilitas masyarakat masih berada di bawah 20 persen. 

"Mobilitas masyarakat di Yogya sudah bagus. Artinya ada pengurangan mobilitas signifikan. Di empat kabupaten kota zona kuning yang merah Kulonprogo," jelasnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved