Yogyakarta

PPKM Darurat, KSPSI DIY : Bagaimana Imun Mau Naik, Buruh Makan Kerupuk

Jika PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli 2021 diperpanjang, kalangan buruh menilai itu akan berpotensi munculnya gelombang PHK yang besar.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kurang lima hari ke depan.

Namun, kalangan buruh merasa rugi lantaran beberapa dari mereka dikenakan pemotongan upah oleh perusahaannya.

Jika PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli 2021 diperpanjang, kalangan buruh menilai itu akan berpotensi munculnya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang besar.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Isras Ade Irawan mengatakan, pemotongan upah itu lantaran pekerja informal khususnya di sektor niaga diberi kebijakan unpaid leave alias karyawan tidak bekerja sementara waktu, di mana yang bersangkutan tidak menerima upah, tunjangan, dan fasilitas dari perusahaan selama masa kebijakan itu diberlakukan.

Baca juga: Pemkot Magelang Revisi Peraturan PPKM Darurat Sesuai Instruksi Pusat

"Pemotongan upah yang menurut laporan kami antara 10 sampai 75 persen. Yang mengalami pemotongan itu adalah sektor niaga," jelasnya, saat dihubungi Tribunjogja.com, Kamis (15/7/2021)

Sementara disektor pariwisata khususnya pekerja hotel, pemotongan upah akibat kebijakan unpaid leave besarannya antara 10 hingga 50 persen dari gaji yang biasanya dibayarkan.

Meski KSPI DIY belum mendata secara pasti, adanya laporan tersebut dinilai telah menyalahi aturan perundang-undangan.

Karena konsep no work no pay yang ditangkap perusahaan menurutnya tidak sesuai kondisi.

"Istilahnya sekarang itu unpaid leave. Itu menurut kami menyalahi peraturan perundang-undangan. Mekanisme pemotongan upah sudah diatur. Sekarag karena ada pandemi, ppkm kemudian dipotong gak ada yang kayak gitu," jelasnya

Menurutnya, konsep no work no pay diartikan salah oleh parah pemilik perusahaan. 

"Karena tidak bekerja berdampak tidak ada upah misal perisahaan nyuruh buruh bekerja tapi buruh tidak bekerja. Tetapi ini buruhnya mau masuk, cuma ada ppkm akhirnya pengusaha atau perusahaan meliburkan buruh. Itu beda konteks," terang Irsad.

Baca juga: Perlukah PPKM Darurat Diperpanjang? Ini Kata Epidemiolog hingga Satgas Covid-19

Ia menegaskan, semestinya selama buruh itu diliburkan, perusahaan tetap harus membayarkan upah karyawannya. 

Sementara jika dikembalikan dengan kebijakan PPKM Darurat oleh pemerintah saat ini, Irsad mengklaim bahwa pemerintah telah gagal membidik target dari kebijakan PPKM Darurat tersebut.

"Karena dari segi kesehatan dan perekonomian belum jelas keberhasilannya. Misalnya target menurunkan kasus penularan Covid-19 kan sekarang justru cenderung menjngkat. Kemudian dari sisi ekonomi justru memberatkan," tegas dia.

Selain itu dampak lain adanya PPKM Darurat kali ini, menurut Israd pekerja yang terlibat disektor perhotelan kini melorot menjadi sekitar 2.000 pekerja.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved