Tak Ditahan, Ini Pengakuan Dokter Lois saat Diperiksa Polisi: Opini Pribadi Tidak Berlandaskan Riset
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, menyatakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap dokter Lois Owien
TRIBUNJOGJA.COM - Bareskrim Mabes Polri tidak melakukan penahanan terhadap Dokter Lois Owien.
Sebelumnya, Dokter Lois Owien sempat diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya, dan selanjutnya dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Dokter Lois Owien pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong terkait virus corona.
Dokter Lois Owien sesumbar dirinya tidak mempercayai adanya virus corona yang menyebar dan mewabah di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Bahkan, dokter Lois juga menyebut para pasien yang meninggal terkonfirmasi Covid-19 sebenarnya bukan akibat virus corona, melainkan karena interaksi obat.
Baca juga: Sederet Fakta dan Kontroversi Dokter Lois Owien yang Jadi Tersangka hingga Ancaman Hukumannya
Baca juga: Ini Penjelasan Polri Soal Penangkapan dr Lois Owien
Dokter Lois pun akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya.
Lantaran kasus kontroversinya menjadi atensi dalam skala nasional, akhirnya berkas perkara dokter Lois dilimpahkan dan diambil alih oleh Mabes Polri.
Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, mengonfirmasi proses hukum kepada Lois Owien.
"(Sudah ditetapkan sebagai tersangka,-red) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata dia, Senin (12/7/2021).
Namun demikian, polisi akhirnya memutuskan untuk tidak menahan dokter Lois.
Tribun Jogja melansir dari kompas.com, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, menyatakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap dokter Lois Owien.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Slamet mengatakan, dalam kasus ini, Polri mengedepankan penegakan hukum dengan keadilan restoratif. Ia pun berharap hal serupa tidak akan terjadi lagi di masyarakat.
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Karena itu, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," ucapnya.
Dia mengungkapkan, saat pemeriksaan, Lois mengakui kesalahannya atas pernyataannya mengenai Covid-19 yang diunggah di media sosial.