Tak Ditahan, Ini Pengakuan Dokter Lois saat Diperiksa Polisi: Opini Pribadi Tidak Berlandaskan Riset

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, menyatakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap dokter Lois Owien

Editor: Muhammad Fatoni
Tribunnews.com/ Reza Deni
Dokter Lois Owien saat keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB. 

"Ibu ini mengaku sebagai dokter. Setelah dikonfirmasi ke Ketua IDI Pusat, dr Daeng, dan saya konfirmasi ke Ketua MKEK, beliau mengatakan bahwa dr Lois tidak terdaftar di anggota IDI," kata dr Tirta.

Lebih lanjut, dr Tirta menjelaskan, seluruh dokter di Indonesia harus tergabung dalam IDI.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan status dokter Lois.

Baca juga: Siapakah Lois Owien, Dokter yang Sesumbar Tak Percaya Covid-19?

Baca juga: Jawaban Ahli Tanggapi Pernyataan Dokter Lois yang Menyebut Interaksi Obat Sebabkan Pasien Meninggal

Apalagi Surat Tanda Registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.

"Ibu Lois tidak menangani pasien pandemi, baik menjadi relawan ataupun praktik," bebernya.

"Ibu Lois sudah mendapatkan dokumentasi di berbagai laman media sosialnya sebelum dihapus, kedapatan menghina dan memaki, menggunakan kata kotor dan kasar kepada beberapa dokter," imbuhnya.

Kepastian dr Lois bukan anggota IDI juga dibenarkan oleh Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI), dr Pukovisa.

Disampaikan keanggotaan yang bersangkutan di IDI sudah kadaluarwarsa.

"Iya memang sudah lama tidak aktif menjadi anggota IDI," ujarnya dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (12/7/2021).

( tribunjogja.com/ kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved