Kabupaten Kulon Progo
Kawasan Alwa Tak Bisa Dibuka Kembali Selama PPKM, Pemkab Kulon Progo Upayakan Berikan Kompensasi
Pemkab Kulon Progo akan mengupayakan dengan memberikan kompensasi kepada pedagang yang terdampak penutupan Alun-alun Wates.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo tetap tidak bisa mengabulkan permintaan dari perkumpulan kuliner Alun-alun Wates (Pakualwa) untuk membuka kembali kawasan tersebut pasca ditutup sementara pada 4 Juli 2021 lalu.
Kebijakan itu disampaikan oleh Bupati Kulon Progo, Sutedjo ketika audiensi dengan perwakilan Pakualwa, Senin (12/7/2021).
Namun, Pemkab Kulon Progo akan mengupayakan dengan memberikan kompensasi kepada pedagang yang terdampak.
Sutedjo mengatakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15/2021 dan Instruksi Gubernur DIY Nomor 16/2021.
Baca juga: Penurunan Mobilitas Masyarakat di Kulon Progo Baru 15,2 Persen, PPKM Darurat Perlu Dievaluasi
Kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Bupati (Inbup) Kulon Progo Nomor 17/2021.
Dengan demikian, ditutupnya Alwa selama PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang karena kawasan itu termasuk area publik.
"Tapi bukan berarti kami melarang pedagang berjualan hanya saja tidak boleh kalau jualannya memusat di satu titik. Terus terang kami tidak bisa membuka Alwa kembali selama PPKM Darurat ini masih berlangsung. Kami minta pengertiannya dari para pedagang," katanya usai audiensi di Ruang Menoreh, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Senin (12/7/2021).
"Ini kan sifatnya sementara. Ketika masa berlaku PPKM sudah berakhir kami akan menyesuaikan. Sesungguhnya kami berharap kondisi ini normal kembali sehingga Alwa bisa ramai, orang yang berjualan lancar dan aktivitas olahraga juga bisa berjalan," imbuh Sutedjo.
Penutupan Alwa juga karena banyaknya masyarakat yang meninggal akibat Covid-19 ini.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Dua Ruas Jalan di Kulon Progo Ditutup Sementara
"Kalau tidak berbuat sesuatu sesuai arahan pemerintah pusat kita berdosa dan salah. Sehingga penutupan kawasan Alwa harus dijalankan sampai berakhirnya masa PPKM Darurat ini. Maka salah satu solusinya kita akan mengupayakan semacam kompensasi bantuan untuk membantu mereka yang terdampak penutupan," ucap Sutedjo.
Namun demikian, pihaknya belum bisa menyampaikan kompensasi seperti apa yang akan diberikan kepada para pedagang di Alwa.
Akan tetapi kompensasi itu akan segera terealisasikan.
Sementara, Perwakilan Pengelola Paku Alwa, Bimo Prasetyo berharap PPKM Darurat tidak diperpanjang.
Terdakwa Penyelundupan Anjing di Kulon Progo Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 150 Juta |
![]() |
---|
Kelangkaan Solar Berimbas pada Pelayanan Jasa Travel di Kulon Progo |
![]() |
---|
700 Siswa SD Berusia 12 tahun di Kulon Progo Sudah Tervaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|
Timbul Klaster Baru di DIY, Pemkab Kulon Progo Antisipasi Melalui Pemberian Vaksinasi |
![]() |
---|
HUT ke-70 Kabupaten Kulon Progo, Legislatif Minta Pemkab Tekan Angka Kemiskinan |
![]() |
---|