Kabupaten Kulon Progo
Selama PPKM Darurat, Dua Ruas Jalan di Kulon Progo Ditutup Sementara
Kedua ruas jalan yang ditutup yaitu Jalan Sutijab dan Jalan Brigjen Katamso. Penutupan dimulai sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dua ruas jalan di Kabupaten Kulon Progo ditutup sementara selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Kasat lantas Polres Kulon Progo, AKP A Purwanta mengatakan kedua ruas jalan yang ditutup yaitu Jalan Sutijab dan Jalan Brigjen Katamso.
Penutupan dimulai sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
"Tapi kita nanti juga lihat perkembangannya. Adapun penutupan jalan dilakukan mulai Sabtu (10/7/2021) kemarin," kata Purwanta, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Satpol PP Kulon Progo Gelar Pengawasan di 3 Perusahaan Industri dan Hajatan Pernikahan
Sehingga lanjut Purwanta, bagi masyarakat yang melintas di kedua jalan pada jam-jam tersebut akan dialihkan.
Mereka yang melintas di Jalan Sutijab bisa melewati Pom Bensin Wates ke barat kemudian melewati Ruko Pasar Gawok lalu kantor pos dari barat.
Sementara yang melewati Jalan Brigjen Katamso bisa melewati Gadingan ke utara.
"Tapi kami juga tidak kaku. Artinya kalau ada ambulance yang lewat atau ada kepentingan yang sangat urgen akan kita buka dan kasih jalan," tuturnya.
Adapun untuk memaksimalkan dalam menurunkan mobilitas masyarakat di lokasi tersebut juga dipasang pembatas jalan dan sejumlah personil diterjunkan untuk penjagaan.
Baca juga: Personil Gabungan Gelar 3 Kali Penyekatan di Perbatasan Kulon Progo-Purworejo Per Hari
Selain penutupan jalan, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan Satpol PP juga melakukan penyekatan di perbatasan wilayah Temon, Kulon Progo dan Purworejo.
Penyekatan dilakukan selama tiga kali yakni pagi, siang dan sore.
Masyarakat yang melewati wilayah perbatasan itu wajib menunjukkan surat hasil negatif rapi test antigen maupun RT-PCR dan surat vaksin dosis pertama.
Apabila mereka tidak bisa menunjukkan terpaksa diminta putar balik. ( Tribunjogja.com )