Kabupaten Bantul
Tak Ada Lagi Zonasi, Semua Wilayah Kabupaten Bantul Menerapkan PPKM Darurat
Inti dari PPKM darurat ini adalah seluruh aktivitas di wilayah Kabupaten Bantul akan diperketat selama 17 hari mulai 3-20 Juli.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Bupati Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Kabupaten Bantul.
Segala aktivitas akan dibatasi untuk menekan penyebaran Covid-19 selama 3 -20 juli 2021.
Adapun keputusan tersebut adalah tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali dan Instruksi Gubernur DIY nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM darurat di DIY.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyatakan PPKM darurat ini meniadakan sekat-sekat mikro di level RT/RW, dusun dan kalurahan.
Baca juga: PPKM Darurat, Aktivitas Malioboro Dibatasi, Seluruh Obyek Wisata di Bantul Tutup
Dijelaskannya, inti dari PPKM darurat ini adalah seluruh aktivitas di wilayah Kabupaten Bantul akan diperketat selama 17 hari mulai 3-20 Juli, baik itu aktivitas ekonomi, sosial, keagamaan, pariwisata.
"Kabupaten Bantul adalah satu zonasi PPKM darurat, semua diberlakukan sama. Tidak ada lagi zona hijau kuning, oranye, merah. PPKM Darurat ini diterapkan ke seluruh wilayah Kabupaten Bantul," ujarnya Jumat (2/7/2021).
Ia menuturkan, secara substansi pengetatan ini dilakukan untuk mengerem laju penyebaran Covid-19 di kab bantul.
Seluruh aktivitas masyarakat akan dibatasi dan akan ditegakkan sanksi bagi siapa yang melanggar.
Selama 17 hari ke depan, tempat pariwisata baik yang dikelola pemda, pokdarwis, desa wisata, investor, semua akan ditutup.
Pihaknya memang tidak akan melakukan penyekatan di pintu-pintu perbatasan Kabupaten Bantul, namun akan melakukan pengawasan di tempat-tempat pariwisata agar semua pihak dapat menerapkan PPKM Darurat ini.
"Tempat ibadah, di seluruh wilayah Kabupaten bantul, untuk sementara kami tutup, ditiadakan kegiatan keagamaan, baik di masjid maupun di luar masjid. Kegiatan kebudayaan, kesenian dan lain lain ditiadakan," imbuhnya.
Baca juga: Wisata Pantai di Bantul Dimungkinkan Akan Tutup Selama PPKM Darurat
Namun demikian, masyarakat masih bisa menggelar resepsi pernikahan selama kurun waktu tersebut.
Khusus resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang, tidak boleh menggunakan jamuan prasmanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan lain yang diberlakukan adalah Pemkab Bantul akan menunda pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah-sekolah sampai kondisi yang memungkinkan.
Sebagaimana diketahui, kalender akademik akan dimulai pada 12 Juli 2021, namun dengan diberlakukannya PPKM Darurat maka kegiatan tatap muka akan ditiadakan terlebih dahulu.