Kabupaten Bantul
Pemkab Bantul Akan Tegas Berikan Sanksi bagi Pelanggar PPKM Darurat
Tindakan tegas ini diterapkan karena penularan Covid-19 di Bantul sudah berada pada level yang sangat mengkhawatirkan dan membahayakan.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyatakan bahwa PPKM Darurat yang berlangsung mensyaratkan adanya kesadaran dari masyarakat untuk lebih ketat lagi dalam menerapkan protokol kesehatan, dan juga tindakan yang lebih tegas jika ada yang melanggarnya.
Bupati menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diterapkan karena penularan Covid-19 di Bantul sudah berada pada level yang sangat mengkhawatirkan dan membahayakan.
Ia menjelaskan, di Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 17 tahun 2021 memang tidak menguraikan sanksi-sanksi kepada pelanggar.
Namun demikian, pemberian sanksi dapat melalui penerapan peraturan perundangan yang lain, misalnya undang-undang tentang karantina dan undang-undang lainnya.
Baca juga: Tak Ada Lagi Zonasi, Semua Wilayah Kabupaten Bantul Menerapkan PPKM Darurat
Peraturan-peraturan tersebut yang nantinya akan diterapkan manakala ada pihak-pihak yang mengganggu atau melanggar jalannya penerapan PPKM Darurat ini.
"Maka dari itu aparat penegak hukum, yang akan didampingi Satpol PP akan menilai sejauh mana pelanggaran itu. Kalau di inbup hanya dilakukan teguran, pembubaran dan penutupan," ujarnya Jumat (7/2).
"Yang paling penting adalah, kita umumkan genderan perang terhadap covid-19 dan semua masyarakat Bantul adalah pasukan perang itu. Jadi masing-masing di antara kita dan setiap individu warga Bantul adalah pasukan perang melawan covid-19," imbuhnya.
Maka dari itu, ia mengungkapkan bahwa untuk mengatasi Covid-19 tidak hanya dipasrahkan kepada aparat pemerintah saja, namun seluruh masyarakat harus bisa bersatu, saling menguatkan dan tidak saling menyalahkan.
"Terlebih instruksi-instruksi, mulai dari instruksi menteri, gubernur dan bupati tentu ada celah-celah yang mungkin bisa dimasalahkan. Kami belum punya waktu yang memadai untuk menyusun rumusan yang sangat detail, pasti akan ada yang dipermasalahkan atau dipertanyakan mengenai diktum-diktum yang ada di instruksi-instruksi tersebut," paparnya.
Baca juga: Wisata Pantai di Bantul Dimungkinkan Akan Tutup Selama PPKM Darurat
Sementara itu Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan penegakan aturan saat PPKM Darurat. Pihaknya akan terus menggelar operasi yustisi bersama Satpol PP dan TNI.
Satu di antara sasarannya adalah Taman Paseban Bantul yang berpotensi menyebabkan kerumunan.
Selain Taman Paseban, pihaknya pun akan melakukan penyisiran di semua tempat, khususnya di taman-taman atau area publik serta angkringan-angkringan yang disebutnya selama ini sering terjadi kerumunan.
Ke depan, pihaknya akan secara tegas melakukan pembubaran kerumunan dan penutupan.
"Kami akan keliling khususnya pada malam hari untuk mengawasi pelaksanaan instruksi bupati ini. Di polres sendiri sekarang ada tim pemburu Covid-19 yang sudah dilaunching pada 1 juli kemarin," ungkapnya.
Tim pemburu Covid-19 bekerja secara multifungsi.