Kabupaten Bantul

Pemkab Bantul Akan Tegas Berikan Sanksi bagi Pelanggar PPKM Darurat

Tindakan tegas ini diterapkan karena penularan Covid-19 di Bantul sudah berada pada level yang sangat mengkhawatirkan dan membahayakan.

Tayang:
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Bupati Bantul dan jajaran forkompinda memberikan penjelasan tentang penerapan PPKM darurat, Jumat (2/7/2021). 

Petugas secara rutin akan melakukan pengecekan lokasi yang dikategorikan zona merah.

Kepolisian bersama unsur pemerintah daerah, kalurahan dan padukuhan akan melakukan penyekatan dan penutupan serta mengawasi orang-orang yang melaksanakan isolasi mandiri agar tidak berkeliaran.  

"Tim ini juga akan mengantarkan dan mengawal logistik kebutuhan masyarakat yang isolasi. Kemudian membantu Dinkes dalam 3T, treatment, tracing, testing," urainya.

Petugas juga dilengkap dengan kendaraan bermotor agar pergerakannya lebih fleksibel.

Ia berharap dengan adanya tim ini dapat mencegah timbulnya klaster-klaster penyebaran Covid-19 di masyarakat.( Tribunjogja.com )  

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved