Kabupaten Gunungkidul

Lurah di Girisubo Gunungkidul Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi JJLS

Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang ganti rugi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
pixabay.com / succo
Ilustrasi hukum 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - RS, Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang ganti rugi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

Penetapan itu dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gunungkidul.

Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro menjelaskan kasus bermula saat proses pembebasan lahan untuk JJLS di wilayah Karangawen.

Adapun prosesnya dilakukan pada 2019 dan 2020 silam.

Baca juga: Bupati Gunungkidul Janji Bantu Carikan Relawan Penanganan Covid-19

"Total nilai pembebasan lahannya mencapai Rp5.243.068.000,00 yang digunakan untuk membeli lahan pengganti dari yang terdampak JJLS," jelas Wawan dikonfirmasi wartawan pada Selasa (29/06/2021).

Namun demikian, uang hasil pembebasan lahan tersebut justru tidak diketahui keberadaannya hingga kini.

Dugaan penggelapan muncul lantaran aparat menemukan uang tersebut justru masuk ke rekening pribadi milik RS, bukan rekening kalurahan.

Wawan mengatakan RS sudah dua kali dipanggil untuk melakukan klarifikasi soal dugaan korupsi tersebut.

Namun ia tak pernah datang memenuhi panggilan.

"Kami kemudian melakukan gelar perkara dan alat bukti sudah terpenuhi, hingga akhirnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Wawan mengatakan saat ini sudah terbit bukti berupa Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Daerah.

Panggilan pun akan kembali dilayangkan dengan status sebagai tersangka pada RS.

Baca juga: Disdukcapil Gunungkidul Alihkan Layanan Administrasi Secara Daring

Keberadaan dari RS sendiri hingga kini belum diketahui.

Apalagi mengingat yang bersangkutan belum pernah datang memenuhi panggilan kepolisian.

"Tapi surat panggilan tersebut akan kami kirimkan ke rumahnya," kata Wawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved