Disdukcapil Gunungkidul Alihkan Layanan Administrasi Secara Daring
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul mulai mengalihkan layanan administrasi ke bentuk daring atau online.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul mulai mengalihkan layanan administrasi ke bentuk daring atau online.
Adapun kebijakan tersebut resmi diberlakukan pada Senin (28/06/2021) ini.
Kepala Disdukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja menjelaskan kebijakan diambil mempertimbangkan dinamika kasus COVID-19 saat ini.
Baca juga: Kasus COVID-19 Meningkat, Pasar Tradisional di Klaten Hanya Boleh Beroperasi Hingga Pukul 14.00
"Kami ingin memastikan baik masyarakat hingga pegawai tetap terlindungi dan aman dari potensi penularan," jelas Markus pada wartawan.
Ia mengatakan pelayanan yang dialihkan ke model daring adalah pengurusan KTP Elektronik (KTP-El), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan hingga Perceraian. Pelayanan dilakukan via aplikasi perpesanan WhatsApp.
Markus mengatakan ada empat nomor yang bisa dihubungi. Pertama 08112649097 untuk Akta Kelahiran. Perkawinan, Perceraian, dan Kematian melalui nomor 08112649093; lalu 0895609639500 untuk konsultasi.
"Terakhir 08112649097 untuk layanan Kartu Keluarga (KK), KTP-EL, Kartu Identitas Anak (KIA), perubahan data diri, hingga Pindah-Datang Penduduk," ujarnya.
Warga yang mengakses layanan tersebut nantinya diminta melengkapi dokumen sesuai persyaratan, yang nantinya dikirimkan dalam format foto. Petugas nantinya akan melakukan verifikasi dan input data.
Jika proses selesai, pemohon akan dihubungi kembali untuk pengambilan dokumen yang diminta sebelumnya. Selama proses itu, petugas juga akan memandu secara daring.
"Jadi layanan di Kantor Disdukcapil hanya untuk legalisasi, sedangkan di Mall Pelayanan Publik hanya untuk pengambilan dokumen," kata Markus.
Ia pun berharap pengalihan layanan ini bisa membantu menekan potensi penularan COVID-19. Terutama dalam mengurangi kontak langsung hingga kerumunan.
Baca juga: Antrean Membludak, Layanan IGD di Sejumlah Rumah Sakit di DI Yogyakarta Sempat Ditutup
Model serupa juga dilakukan oleh Kantor Kapanewon Semin, lantaran sejumlah pegawainya terpapar COVID-19. Panewu Anom Semin Sri Agus Suharyati mengatakan layanan di kantor ditutup sementara waktu.
"Penutupan mulai Rabu (23/06/2021) hingga Senin (28/06/2021)," kata Suharyati pekan lalu.
Pihaknya pun memprioritaskan layanan bagi warga yang memiliki kebutuhan mendesak. Layanan dilakukan melalui nomor telepon yang disediakan. (alx)