Gelar Rapat Terbatas Soal Lonjakan Covid-19 di DIY, Sri Sultan: Masyarakat Harus Terapkan Prokes

Gelar Rapat Terbatas Soal Lonjakan Covid-19 di DIY, Sri Sultan: Masyarakat Harus Terapkan Prokes

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Jumpa pers Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X usai rapat terbatas bersama Satgas Covid-19 Nasional, Minggu (20/6/2021) 

Menurut Sultan, kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 tak hanya terjadi di DIY saja, melainkan juga di provinsi-provinsi lain di Indonesia. 

“Sebagian besar (naik), kira-kira 30 provinsi yang naik, semuanya naik. Bagaimana kita mencoba masing-masing daerah memperketat kondisi yang ada,” tutur Sri Sultan. 

Sri Sultan juga berujar bahwa nantinya per tanggal 22 Juni 2021, pemerintah pusat akan mengeluarkan peraturan atau kebijakan baru guna menekan laju penambahan kasus positif di 30 provinsi tersebut. 

“Mungkin tanggal 22 (Juni) ada kebijakan tambahan atau lain tapi saya belum tahu perubahan itu apa dan bagaimana.

Tapi saya kira, (peraturan) itu tetap dalam keseimbangan antara ekonomi dengan pembatasan yang ada, saya kira larinya ke sana, tapi bentuknya seperti apa belum tahu,” ungkap Sri Sultan.

Baca juga: BREAKING NEWS : Kasus Positif Covid-19 di DIY Tambah 665 Pasien, Bantul Tertinggi, Sleman Kedua

Baca juga: PHRI DIY Tegas Menolak Wacana Lockdown, Ini Alasannya

Sementara itu, melonjaknya kasus Covid-19 yang terjadi di DIY juga berbanding lurus dengan kebutuhan tenaga kesehatan yang merawat. 

Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji seusai agenda Ratas menuturkan bahwa tenaga kesehatan (nakes) tetap berasal dari rumah sakit yang bersangkutan. 

“Bed yang tadinya regular, digeser menjadi bed khusus pasien Covid-19. Nakes juga berasal dari rumah sakit yang bersangkutan, digeser juga, yang tadinya merawat pasien regular, menjadi merawat pasien Covid-19. Masing-masing rumah sakit punya angka masing-masing,” ujarnya. 

Nakes yang merawat pasien regular itu, lanjut Aji, tadinya merawat pasien Covid-19. 

“Sempat terjadi penurunan kasus di DIY, sehingga nakes yang tadinya merawat pasien Covid-19, kemudian dialihkan merawat pasien regular. Sekarang kasus naik lagi, maka dipindahkan lagi untuk merawat pasien Covid-19,” imbuhnya. 

Senada dengan Ngarsa Dalem, Aji juga kembali menegaskan, peraturan yang dibuat Pemerintah DIY sejatinya membutuhkan kerja sama berbagai pihak. 

“Ngarsa Dalem sudah menekankan bahwa masyarakat harus jadi subjek, masyarakat jangan tidak ada usaha untuk mengingatkan orang lain, tonggo teparo, untuk menaati protokol kesehatan," jelasnya.

Aji berharap, peraturan yang telah dibuat Pemerintah DIY dapat ditaati dengan baik. Supaya angka kasus konfirmasi positif Covid-19 dapat menurun.

“Kami kan sudah batasi, mal dan sebagainya sampai jam 21, sementara di daerah merah sampai jam 20. Nah, ini harus dipatuhi. Rumah makan, tempat wisata, itu maksimal 50 persen ya 50 persen. Jadi jangan hanya menunggu sampai Satpol PP sampai ngoyak-oyak (membubarkan), kita harus saling menjaga,” tutupnya. (Tribunjogja/Miftahul Huda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved