Gelar Rapat Terbatas Soal Lonjakan Covid-19 di DIY, Sri Sultan: Masyarakat Harus Terapkan Prokes

Gelar Rapat Terbatas Soal Lonjakan Covid-19 di DIY, Sri Sultan: Masyarakat Harus Terapkan Prokes

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Jumpa pers Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X usai rapat terbatas bersama Satgas Covid-19 Nasional, Minggu (20/6/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Minggu (20/6/2021) siang mengikuti rapat terbatas (Ratas) dengan Satgas Covid-19 Nasional.

Ratas ini membahas formula yang sesuai untuk menekan laju penularan Covid-19 di DIY yang dalam sepekan terakhir terus mengalami peningkatan.

Dalam kesempatan wawancara, usai ratas pada Minggu siang itu, Sri Sultan kembali menegaskan kepada masyarakat untuk menjadi subjek yang turut meminimalisir penyebaran Covid-19 DIY. 

Dalam pemaparan yang disampaikan pada Rapat Penanganan Covid-19 secara daring Minggu siang itu, Sri Sultan melaporkan bahwa penambahan kasus positif di DIY cukup tinggi.

Di samping itu, beberapa Rukun Tetangga (Rt) yang berada di zonasi merah saat ini mencapai 19 RT dan yang berada di zonasi oranye mencapai 61 RT. 

Lebih lanjut, Sri Sultan memaparkan bahwa penambahan kasus positif tersebut turut berdampak pada tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) baik isolasi maupun ICU di RS Rujukan Covid-19 DIY. 

“Jadi, tadi juga sudah disampaikan oleh Menteri Kesehatan, updatenya, BOR itu 75%. Tapi dari kondisi tadi pagi, itu berubah. Setelah perkembangan kita ada di angka 65,44%.

Kenapa turun? Karena dari kondisi jumlah bed, yang tadinya 941, dengan kenaikan yang ada, sekarang bed yang ada menjadi 1224, sudah tambah 30% bed yang ada di khusus untuk Covid.

Khususnya di RSUP Sardjito dan Hardjolukito. Ada satu yang belum aktif, sekarang kita aktifkan,” jelas Sri Sultan dari Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. 

Sri Sultan kembali menekankan bahwa pada instruksi terakhir No. 15/INSTR/2021 yang dikeluarkan tanggal 15 Juni 2021, benar-benar disadari dan dilaksanakan masyarakat. 

“Kami berharap, dengan dikeluarkannya kebijakan tanggal 15 Juni yang semakin mengetati mobilitas masyarakat di setiap kelurahan, masyarakat sadar untuk menjaga dirinya sendiri dan itu otomatis akan bemanfaat bagi orang lain.

Tanpa kesadaran seperti itu, kita tidak akan bisa menurunkan, ya fluktuatif begini terus,” ujar Sri Sultan. 

Adanya masyarakat yang kooperatif, menurut Ngarsa Dalem, akan membantu kinerja pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid-19. 

“Karena ini semua tergantung dari kita sendiri-sendiri, kita bisanya hanya mengambil kebijakan, berbuat sesuatu mengkonsolidasikan kesehatan masyarakat.

Kalau masyarakat menganggap enteng, ya kita juga kesulitan menindaklanjuti penularan,” tegas Ngarsa Dalem. 

Menurut Sultan, kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 tak hanya terjadi di DIY saja, melainkan juga di provinsi-provinsi lain di Indonesia. 

“Sebagian besar (naik), kira-kira 30 provinsi yang naik, semuanya naik. Bagaimana kita mencoba masing-masing daerah memperketat kondisi yang ada,” tutur Sri Sultan. 

Sri Sultan juga berujar bahwa nantinya per tanggal 22 Juni 2021, pemerintah pusat akan mengeluarkan peraturan atau kebijakan baru guna menekan laju penambahan kasus positif di 30 provinsi tersebut. 

“Mungkin tanggal 22 (Juni) ada kebijakan tambahan atau lain tapi saya belum tahu perubahan itu apa dan bagaimana.

Tapi saya kira, (peraturan) itu tetap dalam keseimbangan antara ekonomi dengan pembatasan yang ada, saya kira larinya ke sana, tapi bentuknya seperti apa belum tahu,” ungkap Sri Sultan.

Baca juga: BREAKING NEWS : Kasus Positif Covid-19 di DIY Tambah 665 Pasien, Bantul Tertinggi, Sleman Kedua

Baca juga: PHRI DIY Tegas Menolak Wacana Lockdown, Ini Alasannya

Sementara itu, melonjaknya kasus Covid-19 yang terjadi di DIY juga berbanding lurus dengan kebutuhan tenaga kesehatan yang merawat. 

Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji seusai agenda Ratas menuturkan bahwa tenaga kesehatan (nakes) tetap berasal dari rumah sakit yang bersangkutan. 

“Bed yang tadinya regular, digeser menjadi bed khusus pasien Covid-19. Nakes juga berasal dari rumah sakit yang bersangkutan, digeser juga, yang tadinya merawat pasien regular, menjadi merawat pasien Covid-19. Masing-masing rumah sakit punya angka masing-masing,” ujarnya. 

Nakes yang merawat pasien regular itu, lanjut Aji, tadinya merawat pasien Covid-19. 

“Sempat terjadi penurunan kasus di DIY, sehingga nakes yang tadinya merawat pasien Covid-19, kemudian dialihkan merawat pasien regular. Sekarang kasus naik lagi, maka dipindahkan lagi untuk merawat pasien Covid-19,” imbuhnya. 

Senada dengan Ngarsa Dalem, Aji juga kembali menegaskan, peraturan yang dibuat Pemerintah DIY sejatinya membutuhkan kerja sama berbagai pihak. 

“Ngarsa Dalem sudah menekankan bahwa masyarakat harus jadi subjek, masyarakat jangan tidak ada usaha untuk mengingatkan orang lain, tonggo teparo, untuk menaati protokol kesehatan," jelasnya.

Aji berharap, peraturan yang telah dibuat Pemerintah DIY dapat ditaati dengan baik. Supaya angka kasus konfirmasi positif Covid-19 dapat menurun.

“Kami kan sudah batasi, mal dan sebagainya sampai jam 21, sementara di daerah merah sampai jam 20. Nah, ini harus dipatuhi. Rumah makan, tempat wisata, itu maksimal 50 persen ya 50 persen. Jadi jangan hanya menunggu sampai Satpol PP sampai ngoyak-oyak (membubarkan), kita harus saling menjaga,” tutupnya. (Tribunjogja/Miftahul Huda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved