Posko RT/RW di DI Yogyakarta Perlu Diaktifkan Kembali untuk Mencegah Adanya Kerumunan

Sebagai upaya menekan angka kasus Covid-19 diperlukan keterlibatan masyarakat di lingkup kecil untuk melakukan pemantauan agar protokol kesehatan

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
covid19.go.id
Virus Sars-CoV-2 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebagai upaya menekan angka kasus Covid-19 diperlukan keterlibatan masyarakat di lingkup kecil untuk melakukan pemantauan agar protokol kesehatan dapat diterapkan dengan maksimal.

Maka dari itu posko tingkat RT/RW pun harus diaktifkan.  

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda DIY, Tri Saktiyana menjelaskan, Gubernur DIY dalam surat edarannya meminta bupati/walikota agar mendorong masyarakat dalam lingkup kecil dalam hal ini RT/RW untuk membentuk posko.

Baca juga: Suzuki TS125, Motor Garuk Tanah Ikonik yang Harganya Terus Merangkak Naik

Namun ia menekankan bahwa posko bukanlah hanya sekedar tempat untuk berkumpul atau melakukan pemantauan saja, namun yang terpenting adalah jaringan komunikasi. Bukan tempatnya.

"Posko itu bukan tempatnya tapi yang penting adanya jaringan informasi dan komunikasi kerjasama serta koordinasi di lingkup RT," ungkapnya Sabtu (19/6/2021).

Ia menilai, jika masyarakat hanya mengandalkan aparat petugas dan pemerintah tanpa kesadaran diri maka penanganan Covid-19 akan berjalan lambat.

Masyarakat harus menjadi subjek, dan bisa menjadi satgas bagi diri sendiri dan keluarga.

"Jangan lengah, kita tahu masyarakat sudah lelah menghadapi pandemi ini, kalau lelah pasti lengah. Tapi bagaimanapun juga, kita tetap harus bisa menjadi satgas bagi diri sendiri dan keluarga agar pandemi ini bisa kendalikan dan berakhir," tandasnya.

Terpisah, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, mengatakan bahwa akan dilakukan pengetatan pada posko RT/RW untuk membatasi aktivitas warga yang berpotensi membuat kerumunan.  

Sejauh ini pemerintah sudah melakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan, termasuk pernikahan.

Baca juga: Asal Nama Varian Delta Mutasi Baru Sars-CoV-2 Penyebab Virus Corona

"Untuk pernikahan hanya 100-150 orang sesuai dengan kapasitas tempatnya. Untuk pertemuan maksimal 50 orang atau sesuai dengan kapasitas tempat. Dan direkomendasikan di luar ruangan. Selain itu juga dilakukan patroli di wilayah untuk pelaksanaan prokes di jalanan dan warung-warung makan serta tempat-tempat layanan umum," ungkapnya.

Selain itu juga dilakukan sweeping acak di tempat wisata, tempat parkir atau pencegatan kendaraan yang berasa dari zona merah. Kegiatan ini dilakukan untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kesehatan terkait Covid-19.

"Di Malioboro ada beberapa bus yang dilarang menurunkan menumpang, karena berasal dari zona Merah dan tidak dilengkapi surat kesehatan bagi wisatawan," bebernya.

Ia berharap seluruh warga dapat membatasi mobilitasnya dahulu, dan jika bepergian harus melengkapi surat kesehatan, terlebih dari daerah zona merah. Upaya itu dilakukan untuk menjaga wilayah agar warga Kota Yogyakarta menjalankan prokes Covid-19, termasuk bagi wisatawan yang berlibur, bertamu atau bekerja di Kota Yogyakarta.

"Kami membuka siapapun bisa datang ke Yogya, selama sehat disertai surat sehat dan menjalankan prokes Covid-19." tutupnya. (nto) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved