Perpanjangan PPKM Mikro, Sabtu dan Minggu Obyek Wisata di Bantul Tutup
Pemerintah Kabupaten Bantul memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro ke 9. Ketentuan perpanjangan PPKM mikro
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro ke 9.
Ketentuan perpanjangan PPKM mikro tersebut telah termaktub dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 15/Instr/2021.
Baca juga: Sutradara Preman Pensiun Aris Nugraha Singgung Cerita PP5, Banjir Komen Netizen, Akankah Lanjut PP6?
Dalam instruksi Bupati tersebut, obyek wisata yang dikelola pemerintah tutup pada hari Sabtu dan Minggu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo mengatakan pihaknya siap mengikuti instruksi tersebut.
Pihaknya pun telah melaksanakan sosialisasi terkait instruksi tersebut.
Karena ini instruksi, kami manut saja. Justru kami sudah sampaikan melalui sosial media Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul untuk antisipasi," katanya, Jumat (18/06/2021).
Meski akan mematuhi instruksi bupati, ia menilai instruksi yang mulai berlaku pada 15 sampai 28 Juni tersebut terlalu mendadak.
Sebab pelaku usaha di obyek wisata tentunya sudah melakukan berbagai persiapan untuk menyambut libur akhir pekan. Apalagi pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan olahan ikan.
Selain itu, ada wisatawan yang sudah melakukan berbagai reservasi. Tentu hal tersebut tidak mudah untuk membatalkan. Namun karena kebijakan telah diambil, maka pihaknya harus mematuhi.
Baca juga: BREAKING NEWS : Sri Sultan HB X Buka Opsi Lockdown Bila Lonjakan Covid-19 di DIY Sulit Dikendalikan
"Pariwisata itu aspeknya luas. Kalau kami Dinas Pariwisata hanya tinggal mengikuti saja, tetapi kan pelaku usaha ini kasian. Apalagi biasanya mereka sudah persiapan Kamis, karena untuk Jumat sampai Minggu. Kalau yang kemasan mungkin tidak masalah, tetapi yang mudah basi seperti ikan, kan kasiahan,"ujarnya.
"Kalau kami ya sebenarnya tidak tega, tetapi ya bagaiamana lagi. Kami sudah sampaikan berbagai pertimbangan, tetapi keputusan masih sama,"sambungnya.
Dengan ditutupnya obyek wisata, ia menyebut akan kehilangan pendapatan dari restribusi. Diperkirakan pendapatan yang hilang selama penutupan obyek wisata mencapai Rp500juta.
"Kemungkinan ya Rp400 sampai Rp500 juta. Kan kunjungan paling tinggi Sabtu dan Minggu. Kunjungan pada hari Sabtu biasanya 4.000 sampai 7.000, Minggu biasanya 17.000 sampai 19.000, rata-rata 20.000. karena berlaku dua pekan berarti kan sekitar 40.000 wisatawan," tambahnya. (maw)