CPNS 2021
INFO TERBARU Pendaftaran CPNS/PPPK 2021 Bakal Dibuka Sebelum 30 Juni 2021, Siapkan Data Diri Anda!
Pertanyaan demi pertanyaan tentang kapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 mulai menemukan titik terang seiring adanya perkembangan dari BKN
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
Namun, jumlah tersebut baru mencapai 707.622.
Jumlah kebutuhan ini terbagi menjadi pemerintah pusat sebanyak 74.625 orang, pemerintah daerah 632.997, terdiri dari guru PPPK 531.076, PPPK non-guru 20.960, dan CPNS 80.961.

Lowongan masing-masing instansi
Pemerintah meminta setiap instansi membuka info lowongan melalui portal resmi masing-masing.
Dalam pengumuman lowongan masing-masing setiap portal instansi biasanya terdiri beberapa poin yang memuat:
1. nama Jabatan;
2. jumlah lowongan Jabatan;
3. unit kerja penempatan;
4. kualifikasi pendidikan;
5. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
6. jadwal tahapan seleksi;
7. syarat pelamaran yang wajib dipenuhi; dan
8. helpdesk/call center/media sosial resmi yang dikelola masing-masing Instansi Pemerintah.
9. penetapan formasi khusus;
10. apabila mengadakan SKB Tambahan, instansi wajib memuat terkait jenis SKB Tambahan, bobot nilai tes dan keterangan pengguguran
Sementata untuk pengadaan PPPK dengan Jabatan Fungsional disebutkan bahwa pengumuman lowongan PPPK paling sedikit memuat:
1. nama Jabatan;
2. jumlah lowongan Jabatan;
3. unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan;
4. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;
5. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
6. jadwal tahapan seleksi;
7. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar;
8. helpdesk/call center/media sosial resmi yang dikelola masing-masing Instansi Pemerintah; dan
9. Masa Hubungan Perjanjian Kerja
Untuk Pengadaan PPPK dengan Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, dijelaskan bahwa pengumuman lowongan PPPK Guru dilakukan oleh Instansi Daerah dan Panitia Penyelenggara Seleksi.
Pengumuman lowongan oleh Instansi Daerah meliputi:
1. Nama Jabatan;
2. Jumlah lowongan Jabatan;
3. Unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan;
4. Alamat dan tempat lamaran ditujukan; dan
5. Masa hubungan perjanjian kerja.
( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )