CPNS 2021

INFO TERBARU Pendaftaran CPNS/PPPK 2021 Bakal Dibuka Sebelum 30 Juni 2021, Siapkan Data Diri Anda!

Pertanyaan demi pertanyaan tentang kapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 mulai menemukan titik terang seiring adanya perkembangan dari BKN

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
sscn.bkn.go.id
ILUSTRASI - Update informasi CPNS / PPPK 2021 

TRIBUNJOGJA.COM - Pertanyaan demi pertanyaan tentang kapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 mulai menemukan titik terang seiring adanya perkembangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dilansir dari Kompas.com, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pengumuman pendaftaran CPNS 2021 akan digelar secara bersamaan dengan seleksi PPPK Non Guru dan PPPK Guru 2021.

"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujar Bima sesuai yang dikutip Tribun Jogja dari Kompas.com.

Meski tanggal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 belum diumumkan secara resmi, namun pemerintah menjadwalkan pelaksanaannya agar lebih cepat dan berlangsung sebelum tanggal 30 Juni 2021.

Baca juga: Update Terbaru Penerimaan CPNS 2021, Berikut Daftar Instansi yang Sudah Merilis Formasi

Baca juga: Rincian Formasi CPNS Kemlu 2021 dan Kisaran Gaji yang Bakal Diterima

Melalui peraturan yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pihak pemerintah merilis aturan terkait pendaftaran CPNS, PPPK Non Guru, dan PPPK Guru.

Dalam peraturan terbaru, PermenPANRB No.27/2021 tentang Pengadaan PNS menjelaskan bahwa pengumuman dan pelaksanaan pendaftaran CPNS 2021 hanya dilakukan oleh Panselnas yang dilandasi dari kebutuhan kepegawaian.

Pelaksanaan CPNS, PPPK dan PPPK Non Guru hanya dilakukan melalui portal resmi SSCASN atau sscasn.bkn.go.id.

Dalam sosialisasi Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 tersebut, Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan perkembangan terbaru untuk batasan usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sampai usia 40 tahun.

“Secara ketentuan umum pengadaan PNS bagi setiap warga negara, batas usia paling rendah 18 tahun dan ada batasan usia paling tinggi sampai 40 tahun, yaitu dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter Pendidik Klinis, dan dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)," ungkap Ari seperti yang dikutip Tribun Jogja dari Kumpas Tuntas CASN 2021.

Informasi CPNS 2021
Informasi CPNS 2021 (sscn.bkn.go.id)

Adapun ketentuan umum pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai berikut:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Jabatan CPNS yang dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran meliputi:
- Dokter dan Dokter Gifi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Pelamar CPNS bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Melalui peraturan yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pihak pemerintah mengeluarkan beberapa aturan terkait seleksi CPNS 2021 yang bisa saja membuat calon pendaftar gugur.

Adapun peraturan tersebut tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pada tahun anggaran yang sama pelamar dapat melamar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN yaitu CPNS atau PPPK.

Pelamar CPNS 2021 hanya dapat melamar pada satu instansi dan jabatan.

Baca juga: Cek Persyaratan CPNS 2021 Jalur Khusus untuk Putra/Putri Papua, Siapkan Berkas Anda Sekarang Juga!

Baca juga: Batas Usia Pelamar CPNS 2021 Hingga 40 Tahun, Berikut Posisi Rincian, Syarat dan Ketentuannya

Lalu, bagaimana jika pelamar mendaftar lebih dari satu formasi?

Nah, dalam Pasal 30 ayat (4) menyebutkan, pelamar dapat dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui melamar:

1. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau

2. menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda

Hal tersebut juga telah disampaikan oleh Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo melalui YouTube resmi Keneterian PANRB, Senin (14/6/2021).

“Jadi para peserta harus mempertimbangkan secara sejak dari awal apa yang dia ingin melamar profesi jabatan yang di mana, kemudian juga lokasinya seperti apa, karena pada prinsipnya tidak boleh lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pada pelamaran pada suatu tempat,” kata Ari dalam sosialisasi Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021.

Jumlah Kebutuhan ASN 2021

Berdasarkan jumlah data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pemerintah telah menetapkan kebutuhan ASN tahun 2021 dari pemerintahan pusat maupun daerah sebanyak 1,27 juta lebih.

Namun, jumlah tersebut baru mencapai 707.622.

Jumlah kebutuhan ini terbagi menjadi pemerintah pusat sebanyak 74.625 orang, pemerintah daerah 632.997, terdiri dari guru PPPK 531.076, PPPK non-guru 20.960, dan CPNS 80.961.

Informasi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Informasi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 (tangkapan layar sscasn.bkn.go.id)

Lowongan masing-masing instansi

Pemerintah meminta setiap instansi membuka info lowongan melalui portal resmi masing-masing.

Dalam pengumuman lowongan masing-masing setiap portal instansi biasanya terdiri beberapa poin yang memuat:

1. nama Jabatan;
2. jumlah lowongan Jabatan;
3. unit kerja penempatan;
4. kualifikasi pendidikan;
5. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
6. jadwal tahapan seleksi;
7. syarat pelamaran yang wajib dipenuhi; dan
8. helpdesk/call center/media sosial resmi yang dikelola masing-masing Instansi Pemerintah.
9. penetapan formasi khusus;
10. apabila mengadakan SKB Tambahan, instansi wajib memuat terkait jenis SKB Tambahan, bobot nilai tes dan keterangan pengguguran

Sementata untuk pengadaan PPPK dengan Jabatan Fungsional disebutkan bahwa pengumuman lowongan PPPK paling sedikit memuat:

1. nama Jabatan;
2. jumlah lowongan Jabatan;
3. unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan;
4. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;
5. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
6. jadwal tahapan seleksi;
7. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar;
8. helpdesk/call center/media sosial resmi yang dikelola masing-masing Instansi Pemerintah; dan
9. Masa Hubungan Perjanjian Kerja

Untuk Pengadaan PPPK dengan Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, dijelaskan bahwa pengumuman lowongan PPPK Guru dilakukan oleh Instansi Daerah dan Panitia Penyelenggara Seleksi.

Pengumuman lowongan oleh Instansi Daerah meliputi:
1. Nama Jabatan;
2. Jumlah lowongan Jabatan;
3. Unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan;
4. Alamat dan tempat lamaran ditujukan; dan
5. Masa hubungan perjanjian kerja.

( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved