BPJS Kesehatan Terus Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah untuk Meningkatkan Kepesertaan JKN KIS
BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta terus berupaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta terus berupaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Wahyu Prabowo, Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Yogyakarta mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan sehingga tercapai Universal Health Coverage (UHC) 95 persen.
Sedangkan pelayanan BPJS Kesehatan Yogyakarta mencakup tiga wilayah yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Gunungkidu dan Kabupaten Bantul.
Baca juga: Cerita Pelaku UMKM di Klaten Berburu Bantuan BPUM Senilai Rp1,2 Juta, Dua Kali Daftar Hasil Nihil
Sementara dari data per 4 Mei 2021, BPJS Kesehatan mencatat di Kota Yogyakarta terdapat 416.117 jiwa dengan total peserta 402.934 atau 96,83 persen.
Sementara untuk Gunungkidul memiliki 774,609 jiwa dan yang terdaftar 742.401 atau 95,84 persen. Kemudian untuk Kabupaten Bantul yang memiliki penduduk 954.706 jiwa, tingkat kepesertaannya 851.348 orang atau 89,17 persen.
"Sehingga rata-rata UHC dari ketiga wilayah itu baru 93 persen. Untuk Kota Yogyakarta dan Kabupaten Gunungkidul dinyatakan sudah UHC atau sudah di atas 95 persen peserta yang terdaftar dalam program JKN-KIS," ujarnya Rabu (9/6/2021).
Ia mengungkapkan, bahwa masing kabupaten kota memiliki kapasitas sosial ekonomi yang berbeda, sehingga tingkat kepesertaannya pun memiliki karakter masing-masing.
Seperti Kota Yogyakarta, karena fiskal dan APBD tinggi serta penduduk dari kalangan mampu sehingga kepesertaan tertinggi adalah dari pekerja penerima upah (PPU) baru yang kedua adalah penduduk yang didaftarkan pemerintah kota atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD yang didaftarkan Pemda dan yang ketiga adalah PBI APBN dari pemerintah pusat.
Sementara untuk Kabupaten Gunungkidul, terbanyak adalah PBI APBN, kemudian PBI Pemda dan yang paling sedikit adalah PPU.
"Kalau di Bantul agak unik, karena Bantul merupakan kabupaten dan juga pusat manufaktur. Sehingga yang tertinggi adalah PBI APBN, kedua PPU dan urutan ketiga baru PBU Pemda," terangnya.
Wahyu mengatakan bahwa ketercapaian UHC tidak bisa lepas dari semua dukungan dari stakeholder, baik dari pemerintah pusat, daerah termasuk dari BPJS Kesehatan sendiri.
UHC sudah menjadi kebijakan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di mana tujuan pemerintah untuk menghadirkan program jaminan kesehatan yang inklusif, masif bagi seluruh penduduk tanpa ada diskriminasi.
"Dan upaya kami sebagai salah satu pilar dalam program jkn ini, kami melakukan komunikasi masif terhadap semua stake holder tersebut," ujarnya.
Dan di 2021 ada MoU yang ditandatangani oleh Gubernur DIY dengan Direktur Utama BPJS kesehatan terkait dengan kesepakatan bersama optimilasasi program JKN di DIY. Kerja sama ini terkait perpanjangan parturan perundangan yang ada termasuk untuk bersama-sama menyediakan dukungan terkait optimalisasi berjalannya JKN KIS di DIY.
"Dan ke depan akan ditindaklanjuti secara teknis di mana ada beberapa aspek yang bisa disinergikan, yang pertama optimalasi kepesertaan yang kedua pelayanan kesehatan," ucapnya.
Untuk mencapai sasaran kepesertaan, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Koordinasi yang dilakukan terkait alokasi anggaran untuk penduduk yang didaftarakan oleh Pemda, kemudian regulasi yang mendukung kepatuhan kepesertaan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya.
Baca juga: Sudah 6 Ribu Pendaftar, Disdagkop dan UKM Klaten Beberkan Prioritas Penerima BPUM 2021
Selain itu dilakukan sosialisasi yang masif terkait instruksi dari kepala daerah untuk masyarakat yang mampu agar dapat mendaftar secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan juga menjalin kerja sama dengan stake holder terkait tentang kepatuhan pemberi kerja, seperti Kejari dan Dinas Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk bersama-sama menjalin sinergi menjalankan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya.
Sedangkan terkait pelayanan kesehatan, sampai saat ini BPJS Kesehatan Yogyakarta telah bekerjasama dengan 30 rumah sakit dari tipe D hingga tipe B. Meskipun tipe B, rumah sakit itu terbilang besar yakni seperti Panti Rapih, Bethesda ataupun RSUD.
"Dari jumlah itu kalau dilihat dari rasio kebutuhan tempat tidur, itu sudah sangat cukup untuk melayani kebutuhan dari peserta JKN tersebut," tandasnya. (nto)