Tindak Lanjut Usulan Gubernur DIY Tentang Parkir Premium Malioboro, Ini Kata Dinas Perhubungan
Seperti diketahui, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X sempat melontarkan wacana terkait penerapan parkir premium di ikon Kota Yogyakarta
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Lebih jauh, untuk mencegah munculnya parkir liar perlu dilakukan pengawasan lebih ketat. Juga payung hukum terkait nominal tarif parkir dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta.
"Itu diawasi sehingga tidak liar, (harganya) tidak ditentukan oleh oknum. Nanti ditentukan kota," jelasnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan bertemu dengan pihak Dishub Kota Yogya untuk membahas masalah ini lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menyambut baik wacana parkir premium di kawasan Malioboro. Namun dirinya mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut.
"Masalah teknisnya nanti ya perlu pembahasan lebih lanjut," jelasnya.
Sebenarnya, Pekot Yogya telah memiliki payung hukum pemberlakuan tarif parkir. Yakni Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran dan Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
Dalam Perda tersebut juga diatur pembagian kawasan yakni kawasan satu atau premium, kawasan dua, dan tiga.
Adapun tempat parkir yang masuk dalam kategori premium adalah seluruh tempat khusus parkir yang dikelola oleh Pemkot Yogyakarta.
Baca juga: Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Bantul Melatih Wirausaha Pemula Meningkatkan Kapasitasnya
Tarif parkir di kawasan satu dihitung secara progresif berdasarkan lama waktu parkir.
Agus mengakui bahwa harga tarif parkir saat ini masih tergolong murah.
"Murah ya, sesuai Perda. Kalau memang aturannya dibuat ya tergantung nanti kebijakannya bagaimana. Nanti kita tunggu petunjuk dari beliau (Sri Sultan HB X)," tandasnya.
Seharusnya, lanjut Agus, tarif parkir di kawasan wisata bisa mencontoh parkir di pusat perbelanjaan. Di mana ada pengelompokan antara parkir normal hingga VIP. Namun perbedaan tarif parkir itu harus dibarengi dengan pelayanan yang berbeda.
“Saya kira apa yang diwacanakan Pak Gubernur cukup bagus,” ujarnya. (tro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pemerintah-daerah-istimewa-yogyakarta-uji-coba-malioboro-bebas-kendaraan.jpg)