Saber Pungli Satreskrim Polresta Yogyakarta Pastikan Jukir Nuthuk Parkir Diproses Hukum
Satuan Tugas (Satgas) (Sapu Bersih Pungutan Liar Saber Pungli) Satreskrim Polresta Yogyakarta turut mengawal proses tindak lanjut terhadap juru parkir
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Disinggung terkait pemberian izin parkir, Rico menjelaskan jika mengacu pada perda yang ada, yang berhak mengeluarkan izin parkir adalah Walikota atau pejabat Dinas yang bersangkutan.
Baca juga: Refleksi Hari Lahir Pancasila, Kapolri: Bersatu dan Gotong Royong Melawan Covid-19
Begitu pun dengan hak pencabutan operasional parkir yang dikelola oleh pihak tertentu hanya boleh dilakukan oleh Dinas terkait.
"Soal teknisnya mengacu pada perda parkir. Kalau dari kami (satreskrim) yang parkir liar kami tindak dan sidangkan tipiring, seperti di gembiraloka kemaren itu," ujar Rico.
Terkait kemunculan parkir nuthuk di sekitar titik nol Km Yogyakarta Minggu kemarin, Rico memastikan bahwa para jukir tersebut akan dipanggil Dishub Kota Yogyakarta Rabu (2/6/2021) esok.
"Para tukang parkir dipanggil ke dishub hari rabu jam 09.00 wib. Coba cek ke Dishub, mereka yang nangani kalau yang di titik nol Km," tandasnya. (hda)
