Saber Pungli Satreskrim Polresta Yogyakarta Pastikan Jukir Nuthuk Parkir Diproses Hukum
Satuan Tugas (Satgas) (Sapu Bersih Pungutan Liar Saber Pungli) Satreskrim Polresta Yogyakarta turut mengawal proses tindak lanjut terhadap juru parkir
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Tugas (Satgas) (Sapu Bersih Pungutan Liar Saber Pungli) Satreskrim Polresta Yogyakarta turut mengawal proses tindak lanjut terhadap juru parkir (jukir) yang memasang tarif parkir di atas ketentuan atau sering dikenal 'nuthuk' parkir, yang terjadi di area titik nol Km Kota Yogyakarta, Minggu (31/5/2021) lalu.
Kejadian nuthuk parkir tersebut sudah yang kesekian kalinya muncul di Kota Yogyakarta.
Masyarakat pun dibikin resah atas ulah sebagian jukir yang dengan seenaknya memasang tarif parkir di atas ketentuan.
Kabag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, tim dari Saber Pungli Polresta Yogyakarta akan bertemu dengan Kadishub Kota Yogyakarta untuk memproses jukir yang nuthuk parkir tersebut.
Baca juga: Fenomena Tarif Mahal Bagi Wisatawan Merebak, Wisata Gunungkidul Diklaim Aman dari Nuthuk Harga
"Rencana hari Rabu akan ketemu dengan Kepala Dinas terkait. Tindak lanjut kepada Jukir ini akan dibicarakan besok saat pertemuan," katanya, kepada Tribun Jogja, Selasa (1/6/2021).
Timbul menambahkan, sanksi tegas terhadap jukir yang memasang tarif di atas ketentuan itu belum diketahui.
"Nanti apakah akan dibina atau dipiring, perkembangannya besok pas ketemu Dishub," ungkapnya.
Namun demikian, secara institusi Timbul menegaskan, Polresta Yogyakarta akan turut serta mengawal proses hukum bagi oknum jukir yang nakal tersebut.
Diakuinya langkah langkah yg sudah dilakukan selama ini oleh pihak Kepolisian dalam mengurangi aktivitas parkir ilegal yakni berupa sosialisasi pembinaan, pencegahan dan pemberantasan pungli yang sudah dilakukan Bhabinkamtibmas.
"Langkah-langkah yang sudah kami lakukan ya sosialisasi pembinaan, pencegahan dan pemberantasa pungli oleh Bhabinkamtibmas," jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Rico Sanjaya menegaskan tindakan jukir dengan memasang tarif di luar ketentuan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran dan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, akan dilakukan penindakan berupa denda dan hukuman tindak pidana ringan (tipiring).
Dalam Perda nomor 1 Tahun 2019 dikatakan pada salah satu pasalnya menyebut petugas parkir wajib mengenakan seragam rompi yang ditentukan oleh Pemkot Yogyakarta.
Rico mengatakan, hal itu seharusnya bisa menjadi patokan masyarakat ketika memilih tempat parkir yang akan dituju.
Karena semestinya, petugas parkir yang tidak mengenakan seragam rompi, dapat diragukan legalitasnya.
"Dan petugas parkir yang nuthuk itu sangat tidak patut. Kalau sudah baca perdanya itu di antaranya tukang parkir wajib pakai seragam atau rompi dan menyerahkan karcis parkir. Selain itu ya patut dipertanyakan," katanya.
Disinggung terkait pemberian izin parkir, Rico menjelaskan jika mengacu pada perda yang ada, yang berhak mengeluarkan izin parkir adalah Walikota atau pejabat Dinas yang bersangkutan.
Baca juga: Refleksi Hari Lahir Pancasila, Kapolri: Bersatu dan Gotong Royong Melawan Covid-19
Begitu pun dengan hak pencabutan operasional parkir yang dikelola oleh pihak tertentu hanya boleh dilakukan oleh Dinas terkait.
"Soal teknisnya mengacu pada perda parkir. Kalau dari kami (satreskrim) yang parkir liar kami tindak dan sidangkan tipiring, seperti di gembiraloka kemaren itu," ujar Rico.
Terkait kemunculan parkir nuthuk di sekitar titik nol Km Yogyakarta Minggu kemarin, Rico memastikan bahwa para jukir tersebut akan dipanggil Dishub Kota Yogyakarta Rabu (2/6/2021) esok.
"Para tukang parkir dipanggil ke dishub hari rabu jam 09.00 wib. Coba cek ke Dishub, mereka yang nangani kalau yang di titik nol Km," tandasnya. (hda)