Kriminalitas

Pelaku Curanmor Gunungkidul Merupakan Residivis, Kerap Keluar-Masuk Tahanan

Pelaku setidaknya sudah 3 kali masuk tahanan, yang mana terakhir pada 2020 lalu.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan (kanan) saat berbicara dengan tersangka curanmor, Kamis (27/05/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Empat orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diamankan Polres Gunungkidul.

Adapun mereka berasal dari 2 kelompok, pertama YP dan DAS serta S dan M.

Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan mengungkapkan para pelaku ini merupakan residivis.

Hal itu terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

"Para pelaku ini juga sudah beberapa kali keluar-masuk tahanan," kata Agus dalam jumpa pers pada Kamis (27/05/2021).

Menurutnya, YP dan DAS setidaknya pernah tersangkut kasus pencurian, perjudian, hingga penggelapan.

Baca juga: 4 Pelaku Curanmor di Gunungkidul Berhasil Dibekuk, 11 Sepeda Motor Diamankan

Mereka pun setidaknya sudah 3 kali masuk tahanan, yang mana terakhir pada 2020 lalu.

Sedangkan S dan M, Agus mengatakan keduanya kerap terlibat dalam kasus curanmor, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian dengan pemberatan (curat).

Keduanya juga pernah ditahan pada 2019 lalu.

"Bisa dibilang S dan M ini senior dalam hal kasus curanmor," jelasnya.

Adapun YP dan DAS dilaporkan untuk satu kasus. Sedangkan S dan M lebih banyak, yaitu mencapai hampir 10 kasus.

Agus sendiri mengungkapkan total ada 12 laporan pencurian.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Purwosari Iptu Mulyono mengatakan S dan M melakukan aksinya dengan modus mengincar sepeda motor yang terparkir di ladang.

Pemiliknya saat itu tengah berladang.

"S berperan sebagai pembuka kunci setang motor dengan alat kunci Y, sedangkan M sebagai joki (pengantar)," jelasnya.

M juga bertugas untuk memantau lokasi sekitar aksi.

Setelah kunci motor berhasil dibuka, barang curian tersebut mereka bawa melewati jalur tikus untuk menghindari polisi lalu lintas.

Baca juga: Tiga Kasus Curanmor Saat Ramadan di Playen Gunungkidul, Diduga Pelaku yang Sama

Adapun motor hasil curian kemudian dijual dengn harga bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta, tergantung kondisinya.

Area penjualan menjangkau wilayah DIY hingga Klaten, Jawa Tengah.

"Sebagian sudah terjual, terutama yang bentuk motornya sudah tak berwujud," jelas Mulyono.

S dan M berhasil diamankan di Umbulharjo, Yogyakarta.

Sedangkan YP dan DAS diamankan Klaten, Jawa Tengah.

Sepeda motor yang jadi barang curian pun turut diamankan.

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP.

Ancaman pidananya adalah maksimal 7 tahun penjara.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved