Kriminalitas
Pelaku Curanmor Gunungkidul Merupakan Residivis, Kerap Keluar-Masuk Tahanan
Pelaku setidaknya sudah 3 kali masuk tahanan, yang mana terakhir pada 2020 lalu.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Empat orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diamankan Polres Gunungkidul.
Adapun mereka berasal dari 2 kelompok, pertama YP dan DAS serta S dan M.
Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan mengungkapkan para pelaku ini merupakan residivis.
Hal itu terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
"Para pelaku ini juga sudah beberapa kali keluar-masuk tahanan," kata Agus dalam jumpa pers pada Kamis (27/05/2021).
Menurutnya, YP dan DAS setidaknya pernah tersangkut kasus pencurian, perjudian, hingga penggelapan.
Baca juga: 4 Pelaku Curanmor di Gunungkidul Berhasil Dibekuk, 11 Sepeda Motor Diamankan
Mereka pun setidaknya sudah 3 kali masuk tahanan, yang mana terakhir pada 2020 lalu.
Sedangkan S dan M, Agus mengatakan keduanya kerap terlibat dalam kasus curanmor, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian dengan pemberatan (curat).
Keduanya juga pernah ditahan pada 2019 lalu.
"Bisa dibilang S dan M ini senior dalam hal kasus curanmor," jelasnya.
Adapun YP dan DAS dilaporkan untuk satu kasus. Sedangkan S dan M lebih banyak, yaitu mencapai hampir 10 kasus.
Agus sendiri mengungkapkan total ada 12 laporan pencurian.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Purwosari Iptu Mulyono mengatakan S dan M melakukan aksinya dengan modus mengincar sepeda motor yang terparkir di ladang.
Pemiliknya saat itu tengah berladang.
"S berperan sebagai pembuka kunci setang motor dengan alat kunci Y, sedangkan M sebagai joki (pengantar)," jelasnya.
M juga bertugas untuk memantau lokasi sekitar aksi.
Setelah kunci motor berhasil dibuka, barang curian tersebut mereka bawa melewati jalur tikus untuk menghindari polisi lalu lintas.
Baca juga: Tiga Kasus Curanmor Saat Ramadan di Playen Gunungkidul, Diduga Pelaku yang Sama
Adapun motor hasil curian kemudian dijual dengn harga bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta, tergantung kondisinya.
Area penjualan menjangkau wilayah DIY hingga Klaten, Jawa Tengah.
"Sebagian sudah terjual, terutama yang bentuk motornya sudah tak berwujud," jelas Mulyono.
S dan M berhasil diamankan di Umbulharjo, Yogyakarta.
Sedangkan YP dan DAS diamankan Klaten, Jawa Tengah.
Sepeda motor yang jadi barang curian pun turut diamankan.
Seluruh tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP.
Ancaman pidananya adalah maksimal 7 tahun penjara.( Tribunjogja.com )