Kriminalitas

Pelaku Curanmor Gunungkidul Merupakan Residivis, Kerap Keluar-Masuk Tahanan

Pelaku setidaknya sudah 3 kali masuk tahanan, yang mana terakhir pada 2020 lalu.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan (kanan) saat berbicara dengan tersangka curanmor, Kamis (27/05/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Empat orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diamankan Polres Gunungkidul.

Adapun mereka berasal dari 2 kelompok, pertama YP dan DAS serta S dan M.

Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan mengungkapkan para pelaku ini merupakan residivis.

Hal itu terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

"Para pelaku ini juga sudah beberapa kali keluar-masuk tahanan," kata Agus dalam jumpa pers pada Kamis (27/05/2021).

Menurutnya, YP dan DAS setidaknya pernah tersangkut kasus pencurian, perjudian, hingga penggelapan.

Baca juga: 4 Pelaku Curanmor di Gunungkidul Berhasil Dibekuk, 11 Sepeda Motor Diamankan

Mereka pun setidaknya sudah 3 kali masuk tahanan, yang mana terakhir pada 2020 lalu.

Sedangkan S dan M, Agus mengatakan keduanya kerap terlibat dalam kasus curanmor, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian dengan pemberatan (curat).

Keduanya juga pernah ditahan pada 2019 lalu.

"Bisa dibilang S dan M ini senior dalam hal kasus curanmor," jelasnya.

Adapun YP dan DAS dilaporkan untuk satu kasus. Sedangkan S dan M lebih banyak, yaitu mencapai hampir 10 kasus.

Agus sendiri mengungkapkan total ada 12 laporan pencurian.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Purwosari Iptu Mulyono mengatakan S dan M melakukan aksinya dengan modus mengincar sepeda motor yang terparkir di ladang.

Pemiliknya saat itu tengah berladang.

"S berperan sebagai pembuka kunci setang motor dengan alat kunci Y, sedangkan M sebagai joki (pengantar)," jelasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved