Kriminalitas
Berbelanja Pakai Uang Palsu, Pasutri di Bantul Ditangkap Polisi
Kedua tersangka nekat memanfaatkan uang palsu tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
"HDP mendapatkan uang palsu senilai Rp500 ribu dengan pecahan Rp50.000 sebanyak 9 lembar, Rp5.000 sebanyak 4 lembar dan pecahan nominal Rp2.000 sebanyak 5 lembar," terangnya.
Uang palsu tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk berbelanja.
Sebagian uang palsu tersebut telah dibuang di dekat SMA 3 Bantul.
Atas kejadian itu, VDR dijerat Pasal 26 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 2, ayat 3 UU RI no 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Tersangka terancam pidana 10 atau 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar atau Rp15 miliar.
Meski dikenakan pasal yang sama dengan VDR, namun HDP dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman 10 atau 15 tahun penjara. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-palsu_2411.jpg)