Kriminalitas

Berbelanja Pakai Uang Palsu, Pasutri di Bantul Ditangkap Polisi

Kedua tersangka nekat memanfaatkan uang palsu tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. 

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
dok.istimewa
Ilustrasi Uang Palsu 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sepasang suami istri berinisial HDP (25) dan VDR (26) terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Bukan tanpa alasan, keduanya kedapatan menyimpan dan memanfaatkan uang palsu.

Kapolsek Jetis, AKP Hatta Azharuddin mengatakan aksi pasutri tersebut terungkap saat VDR berbelanja ke Pasar Barongan, Rabu (19/05/2021) lalu.

Istri HDP tersebut berbelanja empat ekor bandeng, seikat bayam, dan keperluan lainnya.

Baca juga: Jual Itik di Pasar, Kakek di Kulon Progo Ini Malah Dibayar Pakai Uang Palsu, Pelaku Berbadan Gemuk

Setelah berbelanja, tersangka memberikan uang pecahan Rp50.000.

Selesai berbelanja di satu pedagang, tersangka berbelanja lagi ke pedagang lain.

Total ada empat pedagang yang didatangi. 

"Pedagang pertama tidak tahu kalau uang itu uang palsu. Baru pedagang yang keempat menyadari kalau uangnya berbeda dari biasanya. Pedagang itu kemudian berusaha mencari tersangka di sekitar pasar," katanya, Selasa (25/05/2021).

Setelah berputar-putar, pedagang itu akhirnya menemukan VDR.

Ibu satu anak tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Jetis

Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku bahwa suaminya, HDP yang menyimpan uang palsu tersebut.

Kedua tersangka nekat memanfaatkan uang palsu tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. 

Tersangka HDP memperoleh uang palsu tersebut dari media sosial.

Tersangka membeli dengan harga Rp200.000.

Baca juga: Pernah Tertipu Pengganda Uang, Pembuat Uang Palsu di Semin Ngaku Ingin Balas Dendam

"HDP mendapatkan uang palsu senilai Rp500 ribu dengan pecahan Rp50.000 sebanyak 9 lembar, Rp5.000 sebanyak 4 lembar dan pecahan nominal Rp2.000 sebanyak 5 lembar," terangnya. 

Uang palsu tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk berbelanja.

Sebagian uang palsu tersebut telah dibuang di dekat SMA 3 Bantul. 

Atas kejadian itu, VDR dijerat Pasal 26 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 2, ayat 3 UU RI no 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Tersangka terancam pidana 10 atau 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar atau Rp15 miliar.

Meski dikenakan pasal yang sama dengan VDR, namun HDP dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman 10 atau 15 tahun penjara. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved