Pemkab Sleman Godok Regulasi Potong TPP Kepala Dinas yang Serapan Anggarannya Rendah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sedang menggodok regulasi baru terkait disiplin anggaran.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Kepala BKPP Sleman, Wildan Solichin. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Sleman sedang menggodok regulasi baru terkait disiplin anggaran.
  • Bupati Sleman telah menginstruksikan pemberian sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki serapan anggaran rendah atau tidak mencapai target.
  • Kebijakan tersebut diharapkan dapat menggenjot percepatan kinerja di triwulan kedua. 

 


TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sedang menggodok regulasi baru terkait disiplin anggaran.

Bupati Sleman telah menginstruksikan pemberian sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki serapan anggaran rendah atau tidak mencapai target.

Langkah ini diharapkan dapat menggenjot percepatan kinerja di triwulan kedua. 

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin membenarkan adanya arahan tersebut.

Menurut dia, regulasi sanksi yang masih dalam pembahasan ini menargetkan pimpinan OPD atau Kepala Dinas karena dinilai bertanggung jawab mendorong bawahannya dalam penyerapan anggaran.

"Bupati punya wacana kemarin waktu rakordal (Rapat Koordinasi Pengendalian) itu, bagi OPD yang serapannya tidak sesuai dengan harapan dengan target gitu ya, itu akan dikenai sanksi. Beliau akan mengenakan sanksi pemotongan TPP bagi pimpinannya, karena pimpinan punya tanggung jawab untuk mendorong semua bawahannya itu menyerap anggaran sesuai dengan targetnya itu. Sehingga ada tanggung jawab anggaran, tanggung jawab kinerja," kata Wildan, ditemui Selasa (21/4) kemarin. 

Mantan Kepala DP3AP2KB ini menjelaskan bahwa evaluasi didasarkan pada target serapan anggaran bulanan yang telah diajukan perangkat daerah namun tidak terealisasi sepenuhnya. 

Mengenai teknis, formulasi, hingga besaran persentase pemotongan, saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas OPD yang melibatkan BKPP, BKAD, Bagian Organisasi hingga Bagian Hukum.

Meski baru mau dibahas, menurut dia, intruksi bupati jelas, sanksi pemotongan harus bisa memberikan dampak perubahan kinerja lebih baik. 

Artinya, bagi yang tidak bekerja sesuai dengan target yang ditetapkan, sanksi pemotongan penghasilan cukup tinggi. 

"Belum (dibahasa berapa persennya), cuma beliau (bupati), ya sanksi pemotongannya jangan sedikit, yang banyak biar terasa. Nek sithik ki ra krasa (kalau sedikit nggak terasa), hanya sekian persen saja, yang banyak sekalian. Nah itu yang harus kita pikirkan," kata Wildan. 

Sejauh ini belum ada kepastian, regulasi tersebut akan dibuat dalam bentuk Keputusan atau Peraturan Bupati.

Tetapi regulasi ini diharapkan dapat memaksa OPD untuk benar-benar on the track dalam penggunaan anggaran, bukan sekadar memasang target tanpa keseriusan memenuhi, yang akhirnya menyebabkan anggaran kedodoran. 

Kebijakan pemotongan TPP 

Sementara itu, Bupati Sleman, Harda Kiswaya mengaku berkomitmen untuk menggenjot kinerja birokrasi di Kabupaten Sleman melalui penerapan kebijakan pemotongan TPP tersebut. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved