21 Golongan Penerima Gaji ke-13 yang Dicairkan Awal Juni, Mulai dari PNS, TNI, Polri Hingga Bupati

21 Golongan Penerima Gaji ke-13 yang Dicairkan Awal Juni, Mulai dari PNS, TNI, Polri Hingga Bupati

Editor: Hari Susmayanti
Ilustrasi
Dok Kredivo 

9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

10. Hakim Ad hoc

11. Pensiunan dan Penerima Pensiun

12. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

13. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah

14. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

15. Pejabat yang Hak Keuangan atau Administrasinya disetarakan dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, 16. Administrator, atau Pengawas

17. Presiden dan Wakil Presiden

18. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

19. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari pusat hingga daerah

20. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota

21. Gubernur dan Wakil Gubernur

Baca juga: Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2021 untuk PNS, TNI dan Polri Menurut KemenPAN RB

Baca juga: Berikut Daftar Penerima Gaji ke-13 yang Akan Dicairkan 1 Juni Mendatang, Pensiunan Juga dapat

Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) (Dok setneg.go.id)

Berikut rincian besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved