Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2021 untuk PNS, TNI dan Polri Menurut KemenPAN RB

Jadwal pencairan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), entara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI (Polri)

Editor: Iwan Al Khasni
ist
Ilustrasi: gaji 

Tribunjogja.com JAKARTA -- Jadwal pencairan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), entara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI (Polri) tinggal menghitung hari.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.

Keterangan itu ungkapkan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

PNS
PNS (Setkab.go.id)

Adapun subyek penerima gaji ke-13 yaitu:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. Pejabat Negara

5. Penerima Pensiun/Tunjangan

6. Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Averrouce mengatakan, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

"Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," katanya lagi.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved