Berikut Daftar Penerima Gaji ke-13 yang Akan Dicairkan 1 Juni Mendatang, Pensiunan Juga dapat

Berikut Daftar Penerima Gaji ke-13 yang Akan Dicairkan 1 Juni Mendatang, Pensiunan Juga dapat

Editor: Hari Susmayanti
Dok setneg.go.id
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Berikut daftar penerima gaji ke-13 yang akan dicairkan oleh pemerintah pusat mulai 1 Juni 2021 mendatang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.

Hal itu juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Terus siapa saja yang akan menerima gaji ke-13?

Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Mereka yang menerima gaji ke-13 yakni PNS aktif, anggota TNI aktif, anggota Polri aktif, pejabat negara serta penerima pensiun.

Averrouce mengatakan, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

"Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," katanya lagi.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.

Sejarah gaji ke-13

Dalam PMK 42/2021 disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni, jika belum dapat dibayarkan.

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tapi dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Melansir Harian Kompas, 6 November 1969, gaji tambahan bagi para abdi negara sudah ada sejak 1969.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved