Yogyakarta
Ahli Waris Ajukan PK Perkara Lahan Eks Bioskop Indra, Pemda DIY: Monggo-Monggo Saja
Pada tanggal 20 April 2021 lalu, giliran ahli waris lahan eks Bioskop Indra yang mengajukan PK terkait pengabulan PK pihak Pemda DIY.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ahli waris lahan eks Bioskop Indra menganggap bahwa sengketa kepemilikan lahan antara ahli waris dan Pemda DIY belum berakhir.
Satu di antara ahli waris lahan eks Bioskop Indra, Sukrisno Wibowo menjelaskan, walaupun Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemda DIY, dirinya menganggap bahwa proses hukum masih terus berlanjut.
Pasalnya, pada tanggal 20 April 2021 lalu, giliran ahli waris yang mengajukan PK terkait pengabulan PK pihak Pemda DIY.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Bantuan dan Layanan Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto mempersilahkan ahli waris untuk melakukan langkah hukum tersebut.
Baca juga: Ahli Waris Melawan, Anggap Sengketa Lahan Eks Bioskop Indra Kota Yogyakarta Belum Berakhir
Pasalnya, itu adalah hak tiap warga negara.
"Ya itu hak mereka, walaupun upaya terakhir kan di PK tapi itu kan hak mereka. Monggo-monggo (silahkan) saja," jelasnya.
Pihaknya pun telah menerima laporan adanya langkah hukum yang diambil pihak ahli waris.
Namun, menurut sepengetahuannya, pengajuan PK terhadap sebuah perkara tata usaha negara hanya dapat diajukan sekali.
Berbeda dengan perkara pidana, di mana pengajuan PK bisa dilakukan lebih dari satu kali.
Baca juga: PK Dikabulkan, Pemda DIY Pemilik Sah Lahan Eks Bioskop Indra
"Putusan PK kemarin sudah berkekuatan hukum tetap. Dulu pernah ada PK di-PK kan kembali, yang saya tahu ada dalam persoalan pidana. Tapi kalau ini kan tata usaha negara," jelasnya.
Dengan demikian, Pemda DIY tetap menganggap bahwa dirinya adalah pemilik sah lahan eks bioskop Indra.
Upaya hukum yang diambil ahli waris dikatakan tidak menghambat upaya pemanfaatan gedung tersebut oleh pemerintah.
Karena PK dikabulkan, kawasan itu dianggap sebagai aset Pemda DIY.
"PK ini sudah terakhir ya, tidak ada lagi," jelasnya. ( Tribunjogja.com )