Ahli Waris Melawan, Anggap Sengketa Lahan Eks Bioskop Indra Kota Yogyakarta Belum Berakhir

Ahli waris eks Bioskop Indra menganggap bahwa sengketa kepemilikan lahan antara ahli waris dan Pemda DIY belum berakhir.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
ILUSTRASI Beberapa pekerja tengah beraktivitas di Eks Bioskop Indra yang masih dalam tahap pembangunan, Senin (27/8/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ahli waris eks Bioskop Indra menganggap bahwa sengketa kepemilikan lahan antara ahli waris dan Pemda DIY belum berakhir.

Salah satu ahli waris lahan eks Bioskop Indra, Sukrisno Wibowo menjelaskan, walaupun Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK), dirinya menganggap bahwa proses hukum masih terus berlanjut.

Pasalnya, pada tanggal 20 April 2021 lalu, pihak ahli waris juga mengajukan PK terkait pengabulan PK pihak Pemda DIY. 

Baca juga: Percepat Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia, Puskesmas Bambanglipuro Bantul Buka Layanan di Padukuhan

"Karena itu, klaim Sekda DIY yang mengaku telah memenangkan PK di MA dan Pemda DIY berhak atas tanah eks bioskop eks Indra adalah pernyataan tidak benar," ungkap Sukrisno saat dihubungi, Rabu (19/5/2021).

Sukrisno menilai putusan MA terkait pengabulan PK mengandung pengertian multitafsir.

Karena dalam pertimbangan putusan tersebut, pemohon PK yakni Pemda DIY dituntut untuk membuktikan hak keperdataannya atau disebut dengan hak privilege. 

Sebagaimana bunyi Putusan PK Nomor 73.PK/TUN/2020 di halaman sembilan, MA menyatakan, bahwa untuk bertindak sebagai penggugat, para pemohon PK harus membuktikan hak-hak keperdataannya khususnya mengenai hak privilege dari pemohon PK terhadap tanah yang dimaksud dalam kedua objek sengketa yang harus dibuktikan terlebih dahulu melalui peradilan hukum

Dalam perkara PK ini, pemohon PK adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN dan Pemda DIY, sedangkan ahli waris bioskop Indra adalah merupakan termohon PK.

Bahwa dengan bunyi pertimbangan putusan tersebut maka pemohon PK adalah Menteri Agraria dan Pemda DIY yang diminta untuk membuktikan hak privilege.

"Sehingga menurut putusan tersebut, yang membuktikan hak privilege adalah Menteri Agraria dan Pemda DIY," paparnya.

Selain itu, bukti baru atau novum yang dipakai Pemda DIY dalam permohonan PK telah digunakan saat proses persidangan sebelumnya.

"Ada juga pernyataan yang salah, seperti novumnya itu kan sebenarnya sudah digunakan PTUN Yogya. Sudah (dipakai saat) banding dan kasasi," tandasnya. 

Dalam permohonan PK, pihak ahli waris juga telah menyiapkan tujuh bukti baru untuk memperkuat kedudukan hukum terkait kepemilikan tanah.

Baca juga: Mengarah ke Pelecehan, Ketua DPRD Gunungkidul Dapat Perlakuan Tak Sopan dari Wali Kelas Anaknya

Menurutnya, kepemilikan atas Bioskop Indra nyata-nyata merupakan hak ahli waris dengan bukti kepemilikan Eigendom Verponding 504 yang dijadikan sahan di NV JBBM.

Adapun saat ini, seluruh saham NV JBBM dipegang oleh ahli waris.

"Dan untuk menguatkan bukti kepemilikan dalam PK,  ahli waris mengajukan tujuh novum," urainya.

Lebih jauh, Sukrisno juga mengungkapakan kekecewaan terhadap keputusan yang diambil MA terkait pengabulan PK Pemda DIY.

"Justru ini saya merasa terdzalimi. Sempat menang tiga kali di pengadilan, loh kok tiba-tiba begini," jelasnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved